OBORMATINDOK.CO.ID, Luwuk – Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai mulai tegas menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Hal ini demi memutus mata rantai penyebaran Covd-19.
Saat operasi yustisi Sabtu (10/7) malam, aparat gabungan yang terdiri dari Polres Banggai, Sat Pol-PP, dan Dinas Kesehatan, mengambil sampel swab antigen di tempat terhadap warga yang melanggar ptorokol kesehatan lantaran tidak memakai masker saat keluar rumah. “Sebanyak 22 warga yang diambil sampel swab antigen dan hasilnya negatif semua,” ungkap Kabag Ops Polres Banggai, AKP Laata.
Malam itu, petugas gabungan menyisir tempat hiburan malam, pusat keramaian, lokasi wisata, rumah makan, dan lokasi perbelanjaan di wilayah Kota Luwuk yang belum mengetahui Surat Edaran (SE) Bupati Banggai tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19. “Operasi malam in selain mengimbau dan membagikan selebaran berisi surat edaran, kita juga membubarkan kegiatan yang melanggar waktu yang ditentukan,” ungkap Laata.
Dalam operasi yustisi masyarakat diimbau berperan aktif mencegah penyebaran Covid-19 dengan mematuhi SE Bupati serta protokol kesehatan, yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi. “Sosialisasi dan pembubaran ini kita tetap mengedapankan sikap santun dan humanis,” tuturnya.
Per 10 Juli 2021, terdapat 41 kasus baru, 3 orang diantaranya harus dirawat di RSUD Luwuk, 38 lainnya isolasi mandiri. Karena itu, saat ini total 246 orang masih terinfeksi Covid-19. “12 dirawat di rumah sakit, 18 dirawat di rumah sakit darurat Covi-19 BKPSDM, 216 isolasi mandiri,” jelas Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai Nurmasita Datu Adam. (san)