Laporan Penyesuaian APBD Diperpanjang Hingga 23 April 2020

oleh
oleh
Ilustrasi

OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk — Pemerintah daerah Kabupaten Banggai masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian APBD 2020 berkaitan dengan penyediaan anggaran penanganan covid-19. Batas waktu yang semula ditetapkan paling lambat tanggal 9 April 2020 diperpanjang menjadi tanggal 23 April 2020.

Penambahan waktu pelaporan penyesuaian APBD 2020 kepada Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan tersebut, sebagaimana tertuang dalam keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tertanggal 9 April 2020.

Dalam SKB tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian APBD 2020 untuk mengakomodir belanja khususnya untuk penanganan covid-19. Batas waktu penyampaian penyesuaian APBD 2020 dilakukan paling lama dua minggu setelah SKB tersebut ditetapkan. SKB dua menteri tersebut ditetapkan pada 9 April 2020. Dengan begitu batas akhir penyampaian laporan adalah pada 23 April 2020.

Sebelumnya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid-19 di lingkup Pemerintah Daerah, laporan penyesuaian APBD 2020 disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 7 hari sejak titapkan atau tujuh hari sejak 2 April 2020 atau tepatnya tanggal 9 April 2020.  (gt)

 
BACA JUGA:  Wisuda STMIK Adhi Guna Angkatan Ke-XX, 95 Wisudawan