Layanan SIM dan STNK di Banggai Kembali Dibuka

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Setelah berakhirnya libur Lebaran 2024, layanan kepolisian di Banggai, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), telah dibuka kembali mulai Senin (16/4/2024).

Kasat Lantas Polres Banggai, AKP I Made Bagus Aditya, menyatakan bahwa pelayanan ini telah diaktifkan untuk masyarakat setelah masa liburan.

BACA JUGA:  Gubernur Sulteng Ajak DPN APINDO Bersinergi

Pelayanan SIM dan STNK sempat ditutup selama seminggu dari tanggal 8 hingga 15 April 2024, menyusul libur nasional Idul Fitri 2024 dan cuti bersama.

Selama periode ini, seluruh personel lalu lintas dialihkan untuk mengatur arus mudik dan balik dalam Operasi Ketupat Tinombala demi kelancaran dan kenyamanan masyarakat.

BACA JUGA:  Wujudkan Demokarasi Yang Baik, Ketum IMKBNS Minta KPU dan Bawaslu Patuhi Regulasi 

AKP I Made Bagus Aditya menjelaskan bahwa layanan ini kembali dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 Wita, dimulai dari Senin.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, dapat melakukan perpanjangan hingga tanggal 16 hingga 20 April 2024 dengan prosedur perpanjangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Jalin Kerjasama Dengan IBA, Morut Miliki Perwakilan Investasi di Kota Batam

Namun, bagi yang tidak melakukan perpanjangan dalam jangka waktu tersebut, akan dikenakan mekanisme penertiban SIM baru.**

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News