OBORMOTINDOK.CO.ID, – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan libur cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menyambut perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah akan dimulai 30 Mei hingga 9 Juni 2019.
Jika ditotalkan, jumlah cuti bersama yang akan dinikmati para abdi negara pada Lebaran tahun ini mencapai 11 hari. Cuti Lebaran tahun ini lebih banyak dibanding tahun lalu yang hanya 10 hari.
“Mulai (libur cuti Lebaran) 30 Mei, tanggal 10 Juni masuk. Senin masuk tanggal 10 Juni,” ungkap Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, di Hotel Shangri-la, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Menurutnya, penetapan libur ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) bersama menteri. Sehingga tidak hanya berlaku untuk PNS tetapi juga pegawai swasta.
”Itu pakai SK bersama. Karena bukan hanya PNS saja, tetapi juga semuanya. Itu libur nasional,” tandas dia.
Cuti Bersama Lebaran 2019 dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab) RI, ditetapkan pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni atau Senin, Selasa, dan Jumat. Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah telah berlangsung selama 17 tahun. Simak
Keputusannya ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin di Jakarta pada 2 November 2018.
Dalam pengumuman itu ditegaskan, pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan.
Keputusan tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 itu berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 2 November 2018.(sumber beritagar.id)