OBORMOTINDOK.CO.ID Palu- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperbaiki layanan publik khususnya dibidang mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.
Hal itu, ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri dan PT Jasa Raharja di Ruang Kerja Gubernur, Senin
Dengan demikian masyarakat Sulteng tidak perlu lagi antre di loket pembayaran pajak, karena sudah ada aplikasi android untuk mengecek pembayaran pajak dan bisa langsung dibayar melalui android atau ke anjungan tunai mandiri.
Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Sulteng AKP Muh Fadhlan SH SIK dalam keterangannya menjelaskan penandatanganan nota kesepahaman tersebut, bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para wajib pajak kendaraan bermotor khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.
Kemudahan itu, kata dia, karena para wajib pajak kendaraan bermotor dapat langsung mengecek jumlah yang harus dibayarkan melalui ponsel dengan cara mendownloadnya pada playstore pada aplikasi cek pajak kendaraan Indonesia.
Kemudian selanjutnya pilih Sulawesi Tengah, masukkan nomor plat dan nomor rangka, nantinya akan tertera data-data kendaraan termasuk besarnya pajak yang akan dibayarkan.
Pihak wajib pajak kendaraan bermotor selanjutnya dapat membayarnya melalui ATM terdekat dan struk dari pembayaran tersebut dapat diperlihatkan kepada petugas Samsat saat pengesahan STNK.
Sistem pembayaran online tersebut juga telah dijalin kerjasama dengan sejumlah perbankan.
Salah satu kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor ini juga berlaku bagi mereka yang memiliki kendaraan bermotor di luar daerah tanpa harus membayar di kantor Samsat terkait.
“Sebagai contoh, kalau kita mempunyai kendaraan plat DN sementara kita berada di Jakarta, maka tidak perlu lagi kita membayar pajak di Kota Palu akan tetapi dapat meng-crosscheck berapa pembayaran sekaligus membayarnya secara online,” jelas Fadhlan.
Hal Senada juga disampaikan Kepala Bidang Pajak Daerah Reza Rangga S.STP, MSI. Dia mengatakan dengan pembayaran secara online maka wajib pajak dapat lebih mudah membayarkan pajaknya selain itu dapat menghindarkan dari para calo dan terhindar dari praktek korupsi kolusi dan nepotisme.
Pembayaran secara online juga diharapkan dapat menggugah para wajib pajak kendaraan untuk menyelesaikan kewajibannya dan tentu saja dapat meningkatkan pendapatan daerah.(ant)
Tim Redaksi