OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk – Anggota DPRD Kabupaten Banggai dari Fraksi NasDem, Suparno, menyesalkan keputusan Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai yang tidak membolehkan Puskesmas memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test dan tidak menerbitkan surat keterangan bebas covid-19 bagi pelaku perjalanan keluar daerah, dan malah merekomendasikan para pelaku perjalanan untuk melakukan pemeriksaan rapid test dan surat keterangan di klinik swasta.

Menurut Suparno, kebijakan tersebut justru menyulitkan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah dan cenderung bertolak belakang dengan kebijakan “new normal” yang kini telah diputuskan pemerintah. Menurut dia, ditengah pandemi covid-19 semacam ini, orang yang akan bepergian keluar daerah dipastikan karena terpaksa dan tidak bisa menghindarinya akibat kebutuhan dan kondisi yang dihadapi masing-masing. Sejatinya, terhadap warga yang bepergian keluar daerah tetap diberlakukan penanganan covid-19 yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Tidak banyak yang akan melakukan perjalanan keluar daerah, kecuali memang mereka yang perlu sekali. Kenapa harus diarahkan ke klinik swasta yang jelas butuh biaya besar,” katanya.

Menurut Suparno, salah satu cara melakukan pelacakan terhadap sebaran virus adalah dengan melakukan pemeriksaan rapid test. Sehingga tidak pantas dibedakan antara pelaku perjalanan keluar daerah dan mereka yang berstatus ODR atau ODP dan lainnya.

“Jika hasil rapid test nya positif, jelas yang bersangkutan tidak bisa keluar daerah, dan pihak Puskesmas sudah mengetahui keberadannya untuk dipantau selanjutnya, ini justru cara tracking yang lebih baik,” pungkasnya.

Keputusan mengenai Puskesmas tidak melakukan rapid test dan menerbitkan surat keterangan hendaknya dibatalkan, agar tidak membenani masyarakat yang saat ini sedang dalam serba kesulitan akibat pandemi covid-19. Kebijaka refocusing anggaran dalam belanja APBD 2020 kata Suparno, telah menggelontorkan biaya yang tidak sedikit untuk sektor kesehatan yakni mencapai Rp13,7 miliar.

“Untuk apa semua itu jika bukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan untuk mencegah penularan virus?” pungkasnya. (gt)

Phian