OBORMOTINDOK.CO.ID. Bangkep— Koalisi masyarakat sipil Pulau Peling bersama Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Pemkab Bangkep) menggelar Lokakarya dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Panitia Masyarakat Hukum Adat pada 29–30 Januari 2026 di Salakan, Banggai Kepulauan.
Koalisi tersebut terdiri dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Tengah, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Tengah, serta Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Sulawesi Tengah, yang berkolaborasi dengan Pemkab Bangkep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas komitmen Pemkab Banggai Kepulauan dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah tersebut. Sebelumnya, Pemkab Bangkep telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Kebijakan ini diperkuat melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/628 Tahun 2025 tentang pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat periode 2025–2029.
Langkah tersebut menjadi tonggak sejarah penting di Sulawesi Tengah, karena menegaskan eksistensi masyarakat adat sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah.
Lokakarya ini dihadiri langsung oleh Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Daerah Bangkep, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, para kepala OPD, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Pulau Peling, serta para camat se-Kabupaten Banggai Kepulauan.
Dalam sambutannya, Bupati Rusli Moidady menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini telah teridentifikasi 17 komunitas Masyarakat Hukum Adat di Banggai Kepulauan melalui proses pemetaan partisipatif, dengan total luas wilayah adat mencapai 144.401 hektare.
“Dari jumlah tersebut, lima komunitas telah menyelesaikan seluruh persyaratan administratif dan siap memasuki tahapan verifikasi dan validasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat Bangkep yang melibatkan unsur OPD, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil,” ujar Bupati.
Sementara itu, Koordinator SLPP Sulawesi Tengah, Agus M. Suleman, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkab Bangkep dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, komunitas adat di Banggai Kepulauan memiliki struktur kelembagaan yang khas, sistem musyawarah yang dinamis, serta wilayah adat yang dikelola secara kolektif.
Namun demikian, Agus menilai bahwa keberadaan masyarakat adat tersebut belum sepenuhnya diakui oleh negara. Oleh karena itu, kebijakan daerah menjadi instrumen penting untuk meminimalisir potensi konflik agraria serta memastikan akses masyarakat adat terhadap pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
Melalui lokakarya ini, Pemkab Banggai Kepulauan bersama koalisi masyarakat sipil Pulau Peling berharap implementasi Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dapat segera berjalan secara efektif.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kapasitas Panitia Masyarakat Hukum Adat dalam proses identifikasi, verifikasi, dan validasi wilayah adat, sehingga pengakuan formal terhadap masyarakat adat di Banggai Kepulauan dapat segera terwujud.(lus)






