Mahasiswa Desak Pencopotan Kapolres dan Sanksi DPRD Bangkep dalam Isu Tambang

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Bangkep– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwuk-Banggai menggelar aksi massa pada Senin (9/12/2024) untuk menyoroti dugaan intervensi institusi kepolisian terhadap seorang ASN (mantan Kepala Dinas PTSP) dan kelalaian DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) dalam menyikapi polemik tambang batu gamping.

Dalam aksinya, massa menyayangkan ketidakhadiran Kapolres Bangkep saat mereka mendatangi kantor Polres untuk menyampaikan aspirasi.
Sebagai gantinya, massa hanya diterima oleh Wakapolres, yang dinilai tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan isu tersebut.
Sikap Kapolres ini dianggap sebagai bentuk pengabaian yang tidak dapat ditoleransi.
Tidak hanya institusi kepolisian, HMI juga menyoroti 25 anggota DPRD Bangkep yang dianggap tidak peduli terhadap aspirasi rakyat.
Saat massa aksi mendatangi kantor DPRD, seluruh anggota legislatif tidak berada di tempat.
Aspirasi hanya diterima oleh Sekretaris DPRD, yang menyampaikan bahwa pembahasan terkait tambang batu gamping masih menunggu jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketidakhadiran para wakil rakyat ini semakin menguatkan dugaan bahwa mereka tidak serius dalam menjalankan amanah rakyat.
Menurut HMI, sikap abai tersebut melanggar sejumlah landasan hukum, seperti Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan keadilan, serta Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 yang mengatur kewajiban pejabat publik untuk membela kepentingan rakyat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menegaskan bahwa anggota DPRD wajib mendengar, menerima, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
Tugas Kapolres pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menyatakan bahwa polisi bertanggung jawab untuk melindungi, melayani, dan menjaga ketertiban masyarakat.
HMI Cabang Luwuk-Banggai mendesak pencopotan Kapolres Bangkep yang dinilai gagal menjalankan tugasnya, serta pemberian sanksi tegas kepada 25 anggota DPRD Bangkep yang menunjukkan sikap abai terhadap rakyat.
Mereka juga mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar jika tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait.
“Pejabat yang abai terhadap rakyat adalah pengkhianat demokrasi dan perusak nilai-nilai negara hukum,” tegas perwakilan HMI dalam orasinya.
Aksi ini menjadi peringatan bagi para pemangku kepentingan untuk lebih serius dalam menangani isu tambang batu gamping yang menjadi perhatian masyarakat.
Jika tuntutan ini tidak direspons, HMI berkomitmen melanjutkan perjuangan demi keadilan dan kepentingan rakyat.**

BACA JUGA:  DSLNG Pasok Gas Domestik, Dukung Ketahanan Energi Nasional