OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk – Ikatan Mahasiswa kecamatan Bunta Nuhon Simpang Raya mengatakan Pemutusan Hak kerja (PHK) yang di lakukan PT.Aneka Nusantara Internasional memancing gejolak di daerah khususnya di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulteng.
Sebab hal yang di lakukan oleh pihak korporasi (PT Aneka Nusantara Internasional) dalam hal ini pemutusan hak kerja tidak sesuai dengan Regulasi dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Thn 2003 pasal 151 ayat 2.
“Saya sudah komunikasi dengan dua bapak yang di PHK oleh PT. Aneka Nusantara Internasional namun tidak sesuai regulasi yang ada” kata Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Kecamatan Bunta Nuhon Simpang Raya (IMKBNS) Abd Rahman Panigoro.
Ia mengatakan, apapun alasan pihak Perusahaan dalam melakukan PHK harusnya prosedur utama yang harus dilakukan kedua belah pihak yakni melakukan musyawarah untuk mufakat (bipatrit). Jika tidak menghasilkan solusi, dapat meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja, entah dengan cara penyelesaian mediasi atau konsiliasi.
“Bukan main PHK begitu saja, apalagi tidak adanya Sp 1 dan 2 yang sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 Pasal 61,” ucap maman.
Pemuda yang biasa disapa Maman panigoro ini juga meminta keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. Menurutnya, problem yang terjadi di perusahaan bukan kali ini saja, namun tidak satupun yang bisa diselesaikan pemerintah. Padahal kata dia, pemerintah mempunyai hak di wilayahnya.
Ia menilai, ketidak hadiran pemerintah akan semakin menjadi problem yang banyak, yang akan berdampak pada masyarakat.
“Jangan lepas dari kewajiban untuk melindungi masyarakat, salah satunya pekerja yang di PHK sepihak oleh PT.Aneka Nusantara International,” pungkasnya. (mar)
Discussion about this post