Mantan Kepala Daerah di Morowali Utara Ditahan Kepolisian

oleh
oleh
ILUSTRASI

OBORMOTINDOK.CO.ID. Diduga berkait tindak pidana pencurian sawit milik PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di blok 275 dan blok 275 A, Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, pada hari minggu 20 Juni 2021, mantan kepala daerah Kabupaten Morowali Utara ditahan Polres Morowali Utara selama 20 hari terhitung mulai Selasa 7 Desember 2021 sampai dengan 26 Desember 2021.

BACA JUGA: 37 Pejabat Perebutkan Delapan Jabatan Eselon Dua yang Kosong di Morowali Utara

Dari informasi yang dihimpun media ini, penahanan mantan kepala daerah di Morowali Utara ini dengan pertimbangan untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Morowali Utara Iptu Polisi Rangga Himawan Sanjaya dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp membenarkan penahanan tersebut.

BACA JUGA: DIPA Tahun Anggaran 2022 Diserahkan Kepada Kuasa Pengguna Anggaran 

Penahanan juga dengan tujuan agar pelaku tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulang tidak pidana lagi.

Surat perintah penahanan pelaku bernomor SP-HAN/47/XII/2021/SATRESKRIM tanggal 7 Desember 2021 yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Morowali Utara Iptu Polisi Rangga Himawan Sanjaya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, mantan kepala daerah itu berinisial M. A alias A (50 tahun).(MC)

BACA JUGA: Kota Luwuk dan Palu Jadi Opsi Cadangan Tuan Rumah Porprov 2022

 
BACA JUGA:  Jaga Stabilitas Politik Daerah Pasca Pemilu 2024, Bawaslu Jangan Jadi Alat Pemukul