OBORMOTINDOK.CO.ID – Pemerintah Indonesia mengurangi masa karantina dari 14 hari menjadi 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional dari 13 negara yang mengalami lonjakan Omicron.
Warga negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari 13 negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 10 hari setibanya di Tanah Air.
Kemudian, durasi karantina pelaku perjalanan internasional dari luar daftar 13 negara tersebut juga dikurangi dari 10 hari menjadi 7 hari.
“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari jadi 10 hari dan 10 hari jadi 7 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 3 Januari 2021.
Adapun daftar WNA dari 13 negara yang dilarang masuk antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, Inggris, Norwegia, dan Denmark.
Sehingga WNA yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir dari 13 negara yang telah terjadi transmisi lokal Omicron itu dilarang masuk Indonesia.
Luhut mengklaim pengurangan masa karantina ini ditempuh, karena pemerintah sanggup mengendalikan varian Omicron yang sejauh ini sudah mencapai 136 kasus di Indonesia.
“Kesiapan kita menghadapi Omicron ini saya kira sudah sangat terkendali, tapi tetap dengan kehati-hatian, vaksinasi terus digencarkan dan mengenai obat dan rumah sakit juga sudah disiapkan,” katanya.
Luhut menegaskan pencegahan Omicron tetap sama yakni dengan tetap disiplin protokol kesehatan; memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Jadi sekarang jauh lebih siap dari kejadian pada Juni tahun lalu. Dokter juga lebih siap, karantina kita juga jauh lebih siap,” kata Luhut.
Sampai 1 Januari 2022, Kementerian Kesehatan melaporkan total kasus Omicron di Indonesia menjadi 136 orang setelah bertambah sebanyak 68 orang yang semuanya berasal dari pelaku perjalanan luar negeri dan 11 di antaranya adalah WNA. *
Sumber: Suara.com
Discussion about this post