Masuk Kota Palu Wajib Bawa Kartu Vaksin dan Swab Antigen

oleh
oleh
Surat Keputusan (SK) Walikota Palu Hardiyanto Rasyid

OBORMOTINDOK.CO.ID- Palu. Pemerintah Kota Palu (Sulteng) menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, mengharuskan orang yang masuk Palu harus melengkapi dirinya dengan kartu vaksin dan swab antigen.

Penetapan PPKM itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Palu Hardiyanto Rasyid, yang mulai berlaku sejak 26 Juli 2021. Pemegasan dalam SK itu adalah tentang syarat orang yang hendak melakukan perjalanannke Kora Palu.

Ada beberapa poin yang patut di patuhi oleh orang yang hendak ke Palu seperti, menaati protokol kesehatan dengan memakai masker dua lapis. Kemudian menunjukan kartu vaksin dannswab antigen sehari sebelum perjalanan.

Bahkan pemerinta Kota Palu juga akan mendirikan pos pengawasan dibeberapa titik masukndan keluar kota Palu. Termasuk pemberlakuan waktu tutup atau buka yang telah ditentukan. Pemberlakuan waktu itu, Tutup mulai pukul 22.00 Wita s/d 06.00 Wita. dan dibuka kembali pada pukul 06.00 Wita sampai 22.00 Wita.

Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Palu. Serta memindak lanjuti, instruksi pemerintah pusat melalui surat Kemendagri No 25 Tahun 2021 terkait pemeberlakukan PPKM di seluruh Indonesia.*/

 
BACA JUGA:  Hari Pertama Puasa, Polsek Batui Patroli Harga Sembako