“Media Digital dan Pendidikan Politik dalam Konstelasi Pilkada Banggai Tahun 2024”

oleh
oleh

Oleh: Ridha Risma Yunita

Mahasiswa FISIP, Prodi Magister Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta

OBORMOTNDOK.CO.ID. Indonesia sebagai negara demokratis menjalankan sistem pemerintahannya berdasarkan kedaulatan rakyat. Tegaknya demokrasi masih dipercaya sebagai jalan untuk menjaga hak asasi manusia karena demokrasi memberikan ruang penghargaan atas hak dasar sebagai manusia. Setiap warga negara dipandang perlu memahami hak dan kewajibannya dalam sistem demokrasi. Salah satu wujud kedaulatan rakyat adalah Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) atau Pemilihan. Pilkada dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.

Pilkada menjadi wadah masyarakat demokratis untuk menunjukan kebebasan dan kesederajatannya sebagai salah satu pilar demokrasi. Pendidikan politik dipandang sebagai cara yang tepat dan strategis untuk membentuk warga negara yang berkontribusi aktif menjaga stabilitas demokrasi. Menurut Feni Laventia, dkk (2025:1) dengan adanya pendidikan politik masyarakat dapat memahami sistem politik yang sedang berlangsung, meningkatkan kesadaran politik, serta mendorong partisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi. Kontribusi masyarakat lewat peran aktif akan membangun kekuatan kolektif demi menjaga kepentingan bangsa dan negara dari ketimpangan kekuasaan elit-elit politik. Dengan demikian pada konstelasi Pilkada tidak hanya sebagai wadah masyarakat melaksanakan pemilihan secara langsung, namun sarana bagi semua pihak untuk memberikan dan mendapatkan literasi pendidikan politik.

Seiring perkembangan zaman media memiliki kekuatan dalam ranah sosial-politik keberagaman media baik yang terverifikasi maupun tidak memungkinkan masyarakat mengakses informasi. Kemajuan teknologi turut mendorong perubahan pola konsumsi informasi di masyarakat dan mempengaruhi pendekatan pendidikan politik. Menurut data dari Kemp 68% penduduk Indonesia aktif menggunakan media sosial, informasi politik diakses melalui platform digital (Digital 2023: Global overview report, We Are Social & Hootsuite, 2023). Hal ini memungkinkan media digital dan platform daring menjadi wadah pendidikan politik. Berutu dkk (2024), media digital merupakan bentuk modernisasi pemanfaatan teknologi yang lekat dengan internet dan perkembangan teknologi informasi.

BACA JUGA:  Sosialisasi Program Penerangan di Gelar Transparan, Tenaga Surya 60 WATT Siap Terangi Desa Uso

Imbas kemajuan teknologi juga melahirkan persamaan definisi yang melihat fenomena media digital adalah bagian dari media baru (New Media) dimana sumber kekuatannya melalui penguasaan internet (Junaedi, 2011: 53). Media baru menawarkan karakteristik yang memainkan peranan individu  sebagai konsumen beragam akses informasi seperti Up to date, real time dan praktis akhirnya membentuk fenomena citizen journalism (Umaimah Wahid, 2016). Habermas dalam Critical Political Economy of the Media, An Introduction (2014) menyatakan media adalah ruang publik sebagai sumber daya yang melayani kepentingan publik dan bertanggung jawab kepada publik. Dengan demikian media baru dapat menjadi ruang publik pendidikan politik lewat sebagai upaya memberikan ruang belajar dan menurunkan konsep, norma, simbol dan hal-hal politik yang membentuk orientasi politik setiap warga negara.

Bagaimana Peran Media Baru dalam Konstelasi Pilkada Banggai?

Pada umumnya Media, baik elektronik maupun cetak, memiliki peran penting dalam pendidikan politik di Kabupaten Banggai terlebih dalam konstelasi Pilkada Banggai. Media berperan sebagai sarana untuk menyampaikan informasi politik, mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban politik, serta mendorong partisipasi aktif dalam proses politik.

Di sisi lain new media memiliki berbagai keunggulan tersendiri sebagaimana penjelasan di atas. Semua platform media baru di Kabupaten Banggai berbondong-bondong memberikan informasi on demand kepada khalayak. Berdasarkan pengamatan berikut penulis merangkum peran media  dalam konstelasi Pilkada Banggai.

  1. Pilkada memiliki serangkaian tahapan yang dilaksanakan oleh penyelenggara dan didukung oleh stakeholder. Media digital memainkan peran krusial dalam menyebarkan informasi Pilkada, meningkatkan literasi pemilih, dan memfasilitasi interaksi antara kandidat dan masyarakat, sehingga mendorong partisipasi aktif dalam proses demokrasi. Dengan memanfaatkan platform ini, semua pihak dapat berkontribusi pada pemilihan yang lebih transparan dan informatif.
  1. Pada masa kampanye, Media digital memainkan peran penting dalam memperkenalkan kandidat kepada masyarakat, memfasilitasi diskusi dan debat, serta membantu pemilih dalam menganalisis program dan visi yang ditawarkan. Dengan demikian, media digital menjadi alat yang krusial dalam meningkatkan partisipasi dan pemahaman pemilih dalam proses demokrasi.
  1. Media digital pada pemungutan suara dan pasca Pemilihan memainkan peran mulai dari pengawasan dan penyebaran informasi hingga evaluasi hasil dan peningkatan partisipasi masyarakat, melaporkan dan memantau pelaksanaan Pilkada di lapangan, menyebarkan informasi terkait hasil Pemilihan secara cepat dan akurat sehingga memastikan proses demokrasi yang lebih transparan dan inklusif. Dengan memanfaatkan teknologi, kita dapat mendorong keterlibatan yang lebih besar dan menjaga integritas Pemilihan.
BACA JUGA:  Heboh! Istri Polisi Temukan Jasad Wanita Muda Di Kosan

Kesimpulannya, Dalam konteks Pilkada Banggai, media digital berperan penting sebagai alat untuk menyebarkan informasi, meningkatkan literasi pemilih, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat, sehingga menciptakan proses demokrasi yang lebih transparan dan inklusif. Dengan memanfaatkan teknologi, kita dapat memastikan bahwa setiap suara didengar dan setiap pemilih teredukasi dengan baik, menjadikan pemilihan sebagai ruang publik yang mendidik dan memberdayakan.

Sebuah diskusi, Selain sisi positif media digital terdapat sisi negatif juga. Di Kabupaten residu informasi politik pasca Pilkada masih banyak bertebaran di sosial media. Hal ini dikarenakan hampir semua platform media digital memanfaatkan penyebaran informasinya dengan cara membagikan link berita di sosial media yang sering digunakan seperti Facebook, Instagram dan Tiktok terlebih dalam grup-grup Whatsapp, yang akhirnya memicu diskusi dalam ruang publik ala netizen. Disinformasi yang tersebar membentuk persepsi publik yang keliru terhadap isu politik.

Facebook dan lainnya, memiliki algoritma yang menampilkan konten berdasarkan preferensi dan riwayat pencarian pengguna. Ini dikenal dengan fenomena Echo Chamber dan Filter Bubble, dimana pengguna hanya menerima informasi sesuai dengan pandangan mereka sendiri tanpa mendapatkan perspektif lain (Feni Laventia dkk, 2025). Akibatnya masyarakat cenderung mengabaikan informasi yang bertentangan dengan keyakinan mereka yang pada akhirnya memperkuat polarisasi politik.

Sisi lainnya, momentum konstelasi politik sarat akan kepentingan politisi dan kelompok yang seringkali memanfaatkan media sosial menyebarkan narasi menguntungkan pihak tertentu dengan cara yang manipulatif, propaganda yang dikemas secara menarik dan emosional sehingga lebih mudah viral dibandingkan berita berbasis fakta. Akhirnya, banyak kasus misinformasi yang tersebar menyebabkan ketidakstabilan politik dan penurunan kepercayaan terhadap institusi demokrasi dan bahkan konflik sosial.**

BACA JUGA:  Banggai Laut Menolak Terlibat Pada Acara Mancing Ikan Tuna Berskala Internasional