OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK– Sejumlah buruh tenaga kerja lokal Batui mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Banggai, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Sulteng, Jumat kemari.

Kedatangan puruh tenaga kerja lokal Batui tersebut dalam rangka melaporkan PT Sucifindo Episi, terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan.

” kami datang ke Disnaker untuk mengadu permasalahan PT Sucifindo Episi,” kata Arafat Adjabar, salah satu buruh tenaga kerja PT Sucifindo Episi.

Arafat mengatakan, pihak PT Sucifindo Episi dinilai telah banyak melakukan masalah, mulai dari persoalan jam kerja hingga BPJS yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.

” PT Sucifindo Episi telah melakukan pelangaran hukum tentang tenaga kerja, hal ini dikarenakan jam kerja tidak sesuai dengan kontrak, kelebihan jam kerja yang tidak terhitung, serta BPJS yang tidak sesuai dengan kontrak kerja,”tegas Arafat.

Terkait hal itu, pihak Disnaker Banggai, melalui Kasi Kelembagaan dan Syarat-syarat Kerja, Hadi Asmoro, menyampaikan akan sesegera mengkonfirmasi dan memangil PT Sucifindo Episi untuk menyikapi persoalan para puruh kerja lokal tersebut .

“Kita akan sesegera mungkin mengkonfirmasi persoalan ini ke PT Sucifindo Episi,” tandasnya.

Sementara itu, diketahui PT Sucifindo Episi adalah perushaan yang merupakan kontaraktor rekonstruksi pembangunan infrastruktur jaringan distribusi gas bumi (jargas) untuk rumah tangga di wilayah Kecamatan Batui dan Batui Selatan.(dewi/om)

Phian