OBORMOTINDOK.CO.ID,- Pasca-pencoblosan 17 April 2019 Lalu bukan hanya cuma rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Para peserta Pemilu 2019 juga yakni partai penyodor calon anggota DPR dan DPRD, lalu calon anggota DPD, dan tentu pasangan calon presiden harus menyetorkan laporan dana kampanye.
Berkas laporan itu bertajuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Mereka harus menyerahkannya kepada kantor akuntan publik (KAP) yang telah ditunjuk oleh KPU. Tersedia waktu hari ini (26/4/2019) hingga 2 Mei 2019.
Laporan paslon capres Joko Widodo – Ma’ruf Amin akan ditangani Anton Silalahi. Sedangkan laporan paslon Prabowo Subianto – Sandiaga Uno bakal dipegang oleh Heliantono & Rekan.
Sejauh ini KPU telah menujuk 18 KAP untuk tingkat nasional. KAP tersebut akan menangani 16 partai dan dua paslon capres. Adapun untuk daerah, menurut Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU Sigit Joyowardono di Jakarta kemarin (25/4/2019), jumlah KAP lebih banyak.
Alasan Joyo, “Karena kantor akuntan publik di daerah basis wilayahnya, bukan partai.” (→ Kompas.id)
Hari ini KPU mulai menerima laporan dana dari peserta pemilu. Kewajiban setor LPPDK itu merujuk UU Pemilu dan Peraturan KPU No. 29 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Jika peserta pemilu telat setor, menurut Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di kantor Bawaslu, Jakarta, “Berdasarkan UU Pemilu, sanksinya itu kemudian konsekuensinya nanti calon terpilihnya tidak ditetapkan. Sekira dapat kursi ada calon terpilih, calon terpilih tidak di tetapkan. Kursinya nganggur, kosong.” (→ Kumparan)
Lho laporan dana itu untuk KAP atau KPU?
Menurut UU Pemilu, yang kemudian diterjemahkan menjadi Buku Saku Dana Kampanye Pemilu 2019, dan menjadi rujukan teknis Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), LPPDK memang punya dua tindasan berkas. Pertama untuk KPU. Kedua untuk Bawaslu.
Sumber Beritagar.Id