OBORMOTINDOK.CO.ID- Jakarta, Pendataan penerima bantuan tidak sesuai akan berpotensi konflik horizontal di tingkat desa maupun tingkat RT/RW.
Seperti yang dilansir situs “kliksajaco” bahwa pernyataan Hal ini disampaikan langsung oleh Laode Arpai, Dosen Universitas Ibnu Chaldun Jakarta dalam keterangan tertulis di Jakarta.
“Menurut Arpai konflik ini bisa saja muncul di masyarakat karena tidak adanya transparasi, sehingga munculkan kecemburuan sosial dan adu perang mulut sesama masyarakat” Ucap Arpai.
Maka dari itu, Arpai mencoba mendorong Pemerintah untuk memastikan bantuan yang telah dianggarkan dari dana desa yang diperuntukan untuk penanganan covid-19 haruslah tepat sasaran.
Sesuai dengan surat edaran Menteri Desa PDTT No 8/2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19, ada 14 syarat bagi warga yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai dari anggaran dana desa.
“Ke-14 syarat ini dikhususkan bagi masyarakat yang tidak dapat bantuan lain seperti PKH atau yang lainnya,” jelas Arpai.
Menurut Arpai, transparansi itu untuk menghindari terjadinya nepotisme dalam penerimaan bantuan di warga, yaitu hanya orang-orang yang dekat dengan pemerintahan desa atau orang-orang yang dianggap memiliki kekuasaan.
Kekhawatirannya adalah warga yang seharusnya mendapat bantuan malah terabaikan begitu saja.
“Padahal uang itu berasal dari pajak rakyat seharusnya diperuntukkan juga buat kemaslahatan rakyat banyak,” tegas Arpai.
Oleh karena itu, Arpai berharap pemerintah bisa objektif dalam menggunakan anggaran penanganan Covid-19.
Menurutnya, Covid-19 telah membuat sebagian masyarakat kehilangan pendapatan, terutama mereka yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah.