Menunggak Tiga Bulan, Pemda Belum Bayar Listrik ke PLN Senilai Rp1,5 Miliar

oleh
oleh
Rapat dengan pendapat yang digelar Komisi III DPRD Banggai dengan pihak PT.PLN Cabang Luwuk, Selasa (3/3/2020) membahas maraknya pemadaman listrik dalam beberapa pekan terakhir. (Foto : Gafar Tokalang/Obormotindok.co.id)

OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk — Pemadaman listrik yang dilakukan PLN Luwuk belakangan ini memang cukup membuat kesal. Berbagai kalangan bahkan mengecam model pelayanan yang dilakukan PLN tersebut. Namun, hal lain yang juga harus diperhatikan para pelanggan adalah soal kewajiban pelanggan kepada PLN, salah satunya adalah membayar tagihan listrik.

Pemerintah daerah Kabupaten Banggai rupanya memiliki tagihan listrik yang belum dibayar kepada PLN. Kantor dinas di lingkungan pemerintah daerah belum membayar listrik sejak Januari 2020, atau memasuki bulan ketiga Maret 2020. Setiap bulannya, Pemda Banggai memiliki tagihan listrik yang harus dibayar kepada PLN sebesar Rp500 juta, dan untuk saat ini sudah mencapai Rp1,5 miliar karena tagihan untuk tiga bulan.

“Kami sudah melayangkan surat kepada pemerintah daerah, untuk membayar tagihan listrik, namun sampai sekarang belum ada respo,” kata salah satu petugas PLN Cabang Luwuk di Kantor DPRD Banggai, Selasa (3/3/2020).

Ia menjelaskan, khusus Sekretariat DPRD Banggai, pembayaran sudah dilakukan.

Anggota Komisi III DPRD Banggai, Irwanto Kulab, meminta Pemda Banggai segera membayar tagihan listrik selama tiga bulan terakhir.

“Boleh juga kita memprotes PLN, tetapi kewajiban kita juga harus kita penuhi,” kata Irwanto mengingatkan Pemda.

Irwanto memberikan apresiasi kepada Sekretariat DPRD yang sudah membayar listrik. Harusnya seluruh OPD membayar listrik yang sudah dipergunakan selama ini. Menurut politisi Golkar itu, biaya untuk membayar listrik semua instansi Pemda, tertuang dalam DPA SKPD masing-masing.

“Kan dokumen APBD kita sudah sahkan sejak akhir tahun lalu, sekarang sudah jalan, harusnya segera bayar listrik itu,” tandasnya.

Irwanto mengatakan, Pemda tidak dapat beralasan pembayaran belum bisa dilakukan karena adanya tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini berada di Kabupaten Banggai, karena keberadaan tim BPK tersebut terkait dengan pemeriksaan belanja dalam APBD tahun 2019.

BACA JUGA:  Jaring Asmara JOB Tomori Media Pemdes Jembatani Kepentingan Warga

“Yang diperiksa BPK-kan belanja tahun 2019, ini pembayaran listrik tahun 2020, beda tahun anggaran, harusnya tidak ada kaitannya,” tutur Irwanto. (gt)