Mina Indangan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Luwuk Banggai

oleh
Penulis: Roby  |  Editor: Redaksi
Mina Indangan

OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK– Kasus dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat di Kabupaten Banggai. Pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 11.00 WITA, seorang warga Honbola, Kecamatan Batui bernama Mina Indangan resmi melaporkan dugaan tindak pencemaran nama baik ke Polres Luwuk Banggai.

Laporan tersebut dilayangkan Mina Indangan terhadap seorang warga bernama Yospian Naodja.

Ia merasa keberatan dengan ujaran yang disampaikan Yospian melalui media sosial, yang dinilai menggunakan bahasa tidak pantas dan merugikan nama baiknya.

Dalam unggahannya, Yospian menyinggung Mina Indangan bersama beberapa pihak lain dengan menyebut mereka sebagai provokator yang mengajak masyarakat agar tidak mendengarkan kepala desa, khususnya warga Desa Honbola yang sempat menyampaikan aspirasi ke Kesbangpol.

“Saya merasa tersinggung dan dirugikan dengan ucapan itu. Karena itu saya memutuskan melapor ke kepolisian,” jelas Mina Indangan.

Sebelum membuat laporan resmi, Mina Indangan mengaku sempat menyampaikan permasalahan tersebut ke Pemerintah Desa Honbola pada Senin (14/9/2025).

Ia telah mendatangi kantor desa dan meminta agar aduannya ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Honbola, Yustina Maningku.

Namun, karena tidak mendapat respon selama dua hari, Mina akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Luwuk Banggai.

“Laporan saya sudah diterima pihak kepolisian, dan saya berharap kasus ini segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat media sosial kini kerap menjadi sarana penyampaian pendapat yang berpotensi memicu konflik jika tidak digunakan secara bijak.

Diketahui, Yospian Naodja adalah suami dari Kades Honbola Yustina Maningku. (rob)

BACA JUGA:  Rabu Besok: Kota Ampana Hujan Lebat Disertai Petir