OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK – Selain telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan 4 desa yakni Desa Uso, Lumbe, Tras Mayayap dan Matabas, Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai akam menindak lanjuti surat dari Polres Banggai.
Tindak lanjut aduan dari masyarakat disampaikan melalui Polres Banggai. Dan kami akan tindak lanjuti kasus tersebut berdasarkan surat dari pihak Polres Banggai yakni kasus Desa Sobol Baru, Dondo Soboli, dan Bohutokon.
Irban Pengaduan Masyarakat dan Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, Rampia Laamiri belum menyampaikan secara detail soal kasus ketiga desa tersebut. Pihaknya masih akan mendalaminya melalui prosesdur yang ada.
Hanya saja, tambah Rampia, selain kasus 4 desa yang sudah memiliki LHP, ada juga 3 kasus yang saat ini sudah dilakukan telaah yakni kasus Desa Tampe, Slamet Harjo dan SMP 6 Lamala.
Hanya tambah Rampia, dari jumlah kasus yang mereka tangani saat ini, didominasi oleh kasus tentang desa.
Dan dari data yang ada, kasus yang mereka tangani saat ini adalah kasus yang muncul di tahun 2022.
Sedangkan untuk penanganan kasus tahun 2021, yang tersisah adalah Desa Slamet Harjo.
Namun tidak menutup kemungkinan jika ada kasus beberapa desa lainnya yang sudah masuk aduannya kepada Bupati Banggai, dan jika direkomendasi kepada kami, maka kami akan tindak lanjuti.
“Setiap kasus pasti kami tindak lanjuti. Hanya dengan keterbatasan sumber daya, maka setiap kasus kita harus runut satu per satu,” ujarnya.(co)
Discussion about this post