Obormotindok.co.id, Luwuk – Pembahasan APBD 2019 yang sekarang berpolemik antara DPRD Banggai dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai masih misteri.
Aleg DPRD Banggai, Irwanto Kulap yang dikonfirmasi belum bisa memberikan komentar tentang polemik APBD 2019. “Saya belum bisa komentar,” tulis Irwanto Kulap melalui pesan Whatsup, kepada Obormotindok.co.id, Kamis (27/12/2018).
Polemik APBD 2019 yang saat ini di mediasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah nampaknya belum ada titik temu.
Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai diketahui terlambat memasukkan dokumen KUA PPAS untuk pembahasan APBD 2019. Menurut Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang tata cara pembahasan APBD 2019, dokumen APBD 2019 harus dimasukkan di minggu kedua bulan juli tahun 2018. Namun dokumen KUA PPAS baru dimasukkan pada tanggal 16 November 2018.
Pada permendagri nomor 38 tahun 2018 disebutkan pembahasan KUA PPAS dilakukan selama 30 hari. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan RAPBD selama 60 hari.
Jika saja Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tepat waktu memasukkan dokumen KUA PPAS sesuai Permendagri nomor 38 tahun 2018, maka tidak terjadi polemik pada pembahasan APBD 2019.
[artikel number=3 tag=”berita,banggai,luwuk” ]
“Kami di DPRD Banggai tidak menunda pembahasan APBD 2019, yang menunda itu dari Pemda Banggai karena terlambat memasukkan dokumen pembahasan anggaran. Kami di DPRD Banggai juga punya mekanisme yang diatur oleh Permendagri,” ujar ketua DPRD Banggai, Samsulbahri Mang, beberapa waktu. (Pr)