OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk- Sejalan dengan arahan dari pemerintah terkait situasi pandemi COVID-19, DSLNG termasuk Obyek Vital Nasional di dalam Kegiatan Usaha Hilir Migas yang perlu dijaga keberlangsungan operasinya. Dalam pelaksanaan kegiatan operasi sejak awal, DSLNG telah mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagaimana yang ditetapkan pemerintah dalam upaya ikut aktif mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah operasi perusahaan.
Protokol kesehatan ketat yang diterapkan antara lain memastikan hanya pekerja yang sehat yang masuk ke area operasi perusahaan. Pengawasan ketat melalui pelaporan kondisi kesehatan harian dilakukan kepada para pekerja 14 hari sebelum mereka bertugas, pekerja yang menunjukkan gejala Karyawan yang mengalami batuk, flu, apalagi demam, para karyawan tidak diperkenankan untuk berangkat ke lokasi kerja. Selama ini para pekerja yang tiba di lokasi kerja menjalani pengawasan kesehatan selama 14 hari oleh dokter perusahaan.
Selain itu, para pekerja yang tinggal di dalam area perusahaan tidak diperkenankan untuk keluar dari lokasi Operasi Perusahaan, kecuali ada urusan terkait pekerjaan yang penting dan telah mendapat izin pimpinan menajemen. Phyiscal distancing atau pengaturan menjaga jarak fisik dengan mengurangi jumlah pekerja di dalam area operasi juga dilakukan melalui kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home).
Dukungan dari pemerintah untuk kegiatan operasi
Media Relations Officer PT Donggi-Senoro LNG Rahmat Azis mengatakan, DS-LNG juga telah menjalankan protokol kesehatan yang ketat sejak awal ketika badan Kesehatan Dunia atau WHO menyatakan status Covid-19 sebagai pandemi. Ini sebagai bentuk antisipasi untuk mencegah resiko penularan di lingkungan pekerjanya dan juga bagi masyarakat sekitar dengan tetap mencermati, berkoordinasi, dan mengikuti anjuran dan aturan pemerintah sebagai komitmen untuk terus menjadi perusahaan penyedia LNG yang aman dan handal.
Ia mengatakan, Sebagai Obyek Vital Nasional di Kegiatan Usaha Hilir Migas, DSLNG mendapat dukungan dari pemerintah, baik itu di Pusat melalui Badan Nasional Penanggulana Bencana/Gugus Tugas Nasional Penanganan C0VID-19, Kementerian Perhubungan, maupun pemerintah daerah, dalam menjalankan tugas yang diamanatkan Negara untuk menjamin ketersediaan energi di masa pandemi. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan no 25/2020, penggunaan pesawat charter, untuk kepentingan tertentu diizinkan, termasuk untuk pergantian kru operasi migas. Penerapan standar kesehatan yang ketat sesuai aturan diterapkan untuk penerbangan ini termasuk wajib menunjukkan surat sehat dan hasil rapid test/ PCR test.
Sebagai perusahaan Obvitnas, DSLNG juga telah mendapatkan surat rekomondasi untuk tetep berobrasi sebagaimana yang tercatum dalam surat berikut : No. IFE-HRM-HRS-COR-COR-2020-0003 penugasan personil pengamanan pasokan migas (29 April 2020) dan Nomor IFE-HRM-ESE-COR-COR-2020-0078 surat keterangan oprasional dan mobilitasi kegiatan Obyek Vital Nasional, Surat keterangan hasil tes Covid-19 (harus negatif) serta surat keterangan dari kantor Kesehatan Pelabuhan setempat. ***
Discussion about this post