OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk – Seorang karyawan yang dikontrak menjadi operator excafator di PT JAGAAMAN SARANA bernama Herman Arnes dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diduga karena kritis terhadap perusahaan.
Diketahui, PT JAGAAMAN SARANA merupakan perusahaan yang bermitra dengan perusahaan tambang PT KFM yang beroperasi di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Herman Arnes telah bekerja sebagai operator excafator selama satu setengah tahun di PT JAGAAMAN SARANA. Ia direkrut dari Sulawesi Tenggara pada September Tahun 2021 dengan obyek kerja di Kecamatan Bunta. Surat kontrak kerja miliknya dengan perusahaan dilakukan pula di Kecamatan Bunta.
“Saya rekrutan Sulawesi Tenggara, namun ditugaskan di Bunta. Kontrak kerja saya juga dilakukan di Bunta,” Ujarnya.
Tambah Herman, tentang kronologis PHK terhadap dirinya di awali dengan masa kontrak yang sudah habis pada Februari Tahun 2022. Saat mau perpanjangan kontrak, perusahaan enggan melakukannya. Sementara, Ia terus bekerja sebagai operator alat berat dan masih menerima upah dan sekarang sedang cuti.
“Sekarang saya sedang cuti lebaran, namun saat saya konfirmasi ke pihak perusahaan tentang perpanjangan kontraknya, pihak perusahaan menyatakan masa kontraknya sudah habis,” Ujarnya.
Menurutnya, surat kontrak yang baru antara dirinya dan perusahaan belum ditanda tangan. Namun pihak perusahaan menyatakan masa kontraknya telah usai. Sementara Ia masih bekerja dan menerima upah dan sekarang sedang cuti.
Dalam surat PHK yang diterimanya, ada tiga alasan perusahaan melakukan PHK. Pertama, bahwa dirinya dianggap keliru dalam menggunakan grup chat WA forum perusahaan. Karena beberapa kali menyampaikan protes, kritik dan pendapat secara terbuka sehingga memicu stigma negative terhadap perusahaan.
Kedua, keliru dalam penggunaan forum P5M karena menyampaikan protes dan tuntutan fasilitas serta kenaikan gaji kepada perusahaan secara terbuka. Ketiga, melakukan tindakan/pernyataan didepan forum yang memicu kontra dari sesama karyawan dan menyebabkan hubungan kerja yang tidak baik antara pihak pekerja dan perusahaan, padahal etika penyampaian keluh kesah karyawan terhadap perusahaan adalah bertemu dengan HRD.
Sebelumnya, dirinya di PHK melalui telfon bahwa masa kontrak kerjanya telah berakhir. Sementara alasan tertulis pihak perusahaan bahwa dirinya di PHK karena sering protes secara terbuka kepada perusahaan.
“Jadi tidak sinkron, di satu sisi saya belum menanda tangani kontrak kerja yang baru, di sisi lain saya di PHK karena banyak protes. Kalaupun saya harus di PHK, tetapi saya belum menandatangani perpanjangan kontrak kerja yang baru,” Katanya.(Eno)
Discussion about this post