OBORMOTINDOK.CO.ID, PALU- Media Online Indonesia (MOI) Sulawesi Tengah (Sulteng) turut mendesak pihak Kepolisan Daerah (Polda) Sulteng untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa jurnalis TVRI Palu.
Hal ini diungkapkan Ketua DPW MOI Sulteng, Udin Lamatta, Kamis (26/09), melalui siaran persnya.
Udin menyatakan mendukung penuh pernyataan sikap Jurnalis Kota Palu tekait aksi perampasan kamera dan penghapusan gambar yang dilakukan Anggota Polres Palu (Bripda Jumardi ) atas jurnalis TVRI, Ryan Saputra.
Udin menegaskan aksi yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pers yang selama ini menjadi kiblat bagi para jurnalis dalam bekerja dan berkarya.
“Jurnalis dalam bekerja dan berkarya berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Tindakan yang dilakukan oknum kepolisian tersebut sudah melanggar UU,” tegasnya.
Udin memaparkan dalam UU nomor 40 tahun 99 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1 dijelaskan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).”
“UU Pers dengan tegas telah menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana,” tegasnya lagi.
Untuk itu, Udin menghimbau Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, melalui Kapolda Sulteng, untuk mengusut tuntas aksi yang menimpa jurbalis TVRI Plau tersebut.
“DPW MOI Sulteng menghimbau Polda Sulteng melalui Kapolda Sulteng, untuk mengusut tuntas aksi perampasan kamera dan penghapusan gambar yang menimpa jurnalis TVRI Palu,” tandasnya.(MOISulteng)