OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut—Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) melaksanakan konsultasi publik  terkait penyusunan naskah kajian akademik dua rancangan Perda Kabupaten Morut yang mengatur tentang Raperda dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Konsultasi publik tersebut,  dilaksanakan di ruang rapat kantor Bapellitbangda Kabupaten Morowali Utara Jumat, (20/8/21). Pelaksanaannya dilakukan sesuai protokol kesehatan dan ketat.

Kadis Nakertrans Jamaludin dalam sambutannya mengatakan, konsultasi ini dilaksanakan untuk mendapat masukan, saran atau koreksi dari berbagai pihak sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Katanya, regulasi ini nilai sangat penting mengingat Morowali Utara menjadi salah satu daerah di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah yang memiliki investasi pertambangan biji nikel dan banyak menggunakan tenaga kerja asing.

“Karena daerah kita adalah daerah pertambangan yang banyak melibatkan tenaga kerja asing, maka hal ini perlu kami rapatkan untuk kemudian akan dijadikan Perda nantinya,”katanya.

Ia menambahkan, Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan rancangan yang telah disusun guna mendapatkan data, masukan maupun saran dalam rangka penyempurnaan materi muatan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Perda yang berlaku di Kabupaten Morowali Utara.

Mempertegas kegiatan tersebut, Konsultasi publik atas penyusunan Raperda merupakan bagian dari amanat Permendagri no 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri no 120 tahun 2018.

Sementara itu, Kepala bagian hukum Kabupaten Morowali Utara Betsi Pombalawo.SH mengatakan, data yang menjadi masukan dan saran, pada pertemuan tersebut akan menjadi catatan penting untuk kemudian jadi pertimbangan dalam pengkajian dan penyempurnaan materi muatan Paperda.

Hingganya, setelah penyempurnaan Raperda, tahapan selanjutnya nanti akan dilakukan pembahasan di tingkat Bapemperda DPRD, dan akan dilanjutkan pada tahap evaluasi di tingkat provinsi, sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kadis Nakertrans Morut Jamaludin Sudin, Kabag Hukum Morut Betsi Pombalawo SH,  anggota dari Bapemperda DPRD Morut Yanto Baoli dan Gina Silvia Togalami, Kabid Pariwisata, Kepala Perangkat Daerah terkait, pihak perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing, tokoh masyarakat, perwakilan Kepala Desa, perwakilan masyarakat sadar wisata (Masata).

Sedangkan narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kadis Nakertrans selaku instansi pengusul Raperda dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing dan kadis pariwisata, serta narasumber Salam dari provinsi selaku penyusun naskah kajian akademik dan Ranperda dari Lembaga penelitian kajian hukum dan perundang undangan Sulteng.(cm)

ombatui