OBORMOTINDOK.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Zifivax aman dan halal yang ditetapkan melalui Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui China.
Hal ini diungkap Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Sabtu, 9 Oktober 2021 di Jakarta.
Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai vaksin yang halal dan aman, Zifivax sudah melalui beberapa tahap pemeriksaan.
“Secara internal dilakukan rapat oleh tim auditor dan juga expert meeting. Setelah itu, dirumuskan pada aspek teknis hasil dari pemeriksaan oleh tim auditor LPOM MUI disampaikan ke pimpinan MUI melalui Komisi Fatwa di bawah koordinasi kami,” kata Asrorun.
“Dalam proses pendalaman, ditetapkan Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Anhui China,” tambahnya.
Asrorun menegaskan kehalalan vaksin Zifivax telah dilakukan pemeriksaan baik melalui dokumen maupun kunjungan lapangan.
Menurut Asrorun, Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin COVID-19 dari Anhui China ditetapkan pada tanggal 28 September 2021 bertepatan dengan 21 Safar 1443 Hijriah.
“Fatwa ini adalah jawaban hukum Islam, pendekatannya adalah pendekatan hukum Islam di dalam menetapkan fatwanya,” jelas Asrorun.
Ada beberapa diktum dari hasil penelitian dan kajian secara syar’i, yaitu Zifivax hukumnya suci dan halal, karena proses produksinya tidak ditemukan penggunaan material haram atau najis.
Vaksin Covid-19 produk Anhui ini juga diklaim keamanannya menurut ahli atau lembaga yang berkompeten.
Kedua, katanya, vaksin produk Anhui sebagaimana angka satu, boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kompeten.
MUI berharap pemerintah terus berupaya memprioritaskan vaksin halal semaksimal mungkin. Hal ini untuk kepentingan bersama; menjaga, melindungi, dan merawat kesehatan masyarakat dengan meningkatkan cakupan vaksin yang halal. *
Sumber: Detik.com