OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai menunda pelayanan perekaman E-KTP sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran No: 800/192/Disdukcapil tertanggal 24 Maret 2020.
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Banggai Abdul Malik, yang dikonfirmasi menjelaskan, penutupan pelayanan secara langsung mulai berlaku Kamis (26/3/2020) besok. Kata dia, untuk perekaman E-KTP pihakya masih menunda, sedangkan untuk pelayanan lainnya, tetap dilakukan secara tidak langsung atau melalui layanan online.
Dalam surat edaran yang disampaikan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Banggai Abdul Malik, dijelaskan bahwa langkah tersebut merupan tindak lanjut atas Surat Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 443.1/2978/Dukcapil Tanggal 16 Maret 2020 perihal Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencegahan Virus Corona (Covid-19), dan Surat Edaran Bupati Banggai Nomor : 800/365/BKPSDM tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dijelaskan pola pelayanan dokumen Administrasi Kependudukan tidak lagi dilakukan secara langsung antara petugas pelayanan dan pemohon atau masyarakat sebagaimana yang dilakukan selama ini. pelayanan dokumen Administrasi Kependudukan seperti Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Pencetakan KTP-El, AKta Kelahiran, Akta Perkawinan, AKta PErceraian, Akta Kematian dan pindah datang penduduk, dapat dikirim dengan format Pdf secara online melalui kontak whatsapp petugas pelayanan yang sudah disediakan. (gt)