Obormotindok.co.id, LUWUK – Ketua DPRD Banggai Samsul Bahri Mang, menyesalkan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai yang kacau balau menyusun dokumen anggaran tahun 2019.
Pasalnya, Pemerintah Daerah tidak sesuai jadwal yang sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019 bahwa dokumen KUA PPAS harus sudah masuk di minggu kedua bulan Juli tahun berjalan.
“Dokumen KUA PPAS baru dimasukkan pada tanggal 16 November 2018. Pembahasannya itu selama 30 hari terhitung sejak diterimanya dokumen KUA PPAS oleh DPRD Banggai,” beber Samsulbahri Mang pada jumpa pers Jumat (30/11/2018) di ruang rapat kantor DPRD Banggai yang didampingi anggota legislatif lainnya.
Lanjutnya, belum dibahas KUA PPAS tahun anggaran 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai sudah memasukan dokumen RAPBD tahun 2019 pada tanggal 27 november 2018.
“Ini Pemda Banggai pake aturan apa,” tegasnya.
Menurutnya, tidak ada aturan yang mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kab. Banggai menyusun RAPBD 2019 untuk dibahas di dewan sementara KUA PPAS belum dibahas.
“Dibahas dulu KUA PPAS, selanjutnya RAPBD,” katanya kesal.
[artikel number=3 tag=”berita,banggai,luwuk” ]
Ia juga mengatakan, bahwa DPRD Banggai telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Gubernur Sulawesi Tengah, BAPPEDA provinsi Sulawesi Tengah, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dan DPR RI di Jakarta. Alhasil semua pihak menyesalkan adanya keterlambatan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah Kab. Banggai yang memasukkan dokumen KUA PPAS tidak sesuai jadwal yang sudah diatur melalui Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019. (Pr)