OBORMOTINDOK.CO.ID, Palu- Pemkot Palu menggelar Operasi Patuh Yustisi oleh Tim Terpadu Penegakan Hukum Prokes Covid-19 di Kota Palu, terdiri dari unsur TNI, POLRI SATPOL PP, DISHUB dan Diskominfo KOTA PALU, yang belokasi di Jalan Hasanudin Palu pada Kamis (11/2/2021), pukul 16.00 Wita.
Dalam operasi yustisi sebanyak hampir 40 orang yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker, sanksi yang diberikan berupa denda dan kerja sosial bagi pelanggar Perwali No. 19 Tahun 2020, yaitu sanksi denda berupa membeli 5 buah masker dan sanksi sosial membersihkan sekitar lokasi giat.
Kasatpol PP Kota Palu Trisno, SH menegaskan dengan adanya razia masker ini, diharapkan masyarakat dapat lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran covid19 di Kota Palu.
Dan masyarakat dihimbau untuk selalu terapkan Protokol Kesehatan, guna menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Palu.