Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng
No Result
View All Result
Senin, September 25, 2023
  • SULTENG
    • Kota Palu
    • Banggai
      • Luwuk
      • Batui-Toili
      • Kintom
      • Pagimana-Balantak
      • Kabar Donggi
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Poso
    • Buol
    • Sigi
    • Tolitoli
    • Morowali Utara
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Tojo Una Una
  • SULBAR
  • SULUT
  • SULTRA
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
  • SULTENG
    • Kota Palu
    • Banggai
      • Luwuk
      • Batui-Toili
      • Kintom
      • Pagimana-Balantak
      • Kabar Donggi
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Poso
    • Buol
    • Sigi
    • Tolitoli
    • Morowali Utara
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Tojo Una Una
  • SULBAR
  • SULUT
  • SULTRA
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng
  • HEADLINE
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
Home Sulawesi Tengah Kota Palu

Operasi Yustisi Menyasar Seluruh Pelaku Usaha di Kota Palu, Sanksi Tegas Berupa Denda Rp 2 juta

member666 by member666
Juni 30, 2021
in Kota Palu, Terkini
0
Share FBShare TwittShare WAShare TelegramShare Email

OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Tindakan tegas bagi pelanggar pembatasan jam operaaional kegiatan usaha bagi pelaku usaha di kota Palu berdasarkan surat edaran Wali Kota Palu no 03 tahun 2021 kembali diterapkan.

Kali ini Warung Makan Kaki Lima Sop Kaki Kambing Bang Danfi Khas Jakarta di jalan Basuki Rahmat kedapatan masih melayani warga makan ditempat melewati pukul 21.00 wita.

Sanksi tegas berupa denda Rp 2 juta diberikan kepada pelaku usaha rumah makan tersebut setelah sebelumnya sudah mendapatkan surat edaran wali kota Palu namun tidak dipatuhi sehingga tim operasi Yustisi melaksanakan tindakan tegas berupa pemberian sanksi denda.

Kabid Binmas Satpol PP Kota Palu, Max Hertog Duyoh pada Selasa malam 29-06-2021 pukul 21.45 wita menyebutkan bahwa surat edaran sudah diberikan dan dipelajari serta dipatuhi. Namun kenyataannya tidak dipatuhi tetap saja membuka usaha melewati pukul 21.00 wita.

Sejumlah warung makan yang didatangi dan masih beroperasi melewati pukul 21.00 wita mengaku belum mendapatkan surat edaran dan tidak mengetahui adanya pembatasan jam operasional.

Operasi Yustisi menyasar seluruh pelaku usaha disepanjang jalan I Gusti Ngurah Rai dan disepanjang jalan Basuki Rahmat sekaligus membagi-bagikan surat edaran wali kota palu no 03 tahun 2021.

Selain membagikan surat edaran warga yang berkumpul di tempat penjualan diemperan toko juga langsung dibubarkan.

Sumber : (Staf Prokopim Setda Kota Palu)

Previous Post

Akhiri Konflik, Bupati Kembalikan Irfan Sebagai Ketua Karang Taruna Yang Sah

Next Post

Festival Sastra Banggai, Tetap Menyala Setelah Perjalanan Kelima

Related Posts

SKK Migas Apresiasi Pencapaian JOB Tomori Raih Dua Penghargaan Sekaligus

September 25, 2023

OBORMOTINDOK.CO.ID. BALI- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu...

SP Timur Jaya Indomakmur Gelar KKR di Kebun Sawit, Bupati Delis: Pentingnya Ketaatan untuk Produktivitas Tinggi

September 25, 2023

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut-- Serikat Pekerja PT. Timur Jaya Indomakmur mengadakan...

Program CSR Pertamina EP Memberi Manfaat Soaial dan Lingkungan

September 24, 2023

OBORMOTINDOK.CO.ID. Jogyakarta- Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fokus utama...

Media Gathering Regional Usung Tema Sinergi Untuk Keberlanjutan

September 24, 2023

OBORMOTINDOK.CO.ID. Jogyakarta- Dalam rangka memperkuat sinergi dan mempromosikan keberlanjutan...

Door Prize 2 Unit Motor dan Pembagian Sembako Meriahkan HUT TNI di Morowali

September 24, 2023

OBORMOTINDOK.CO.ID. MOROWALI- Semangat perayaan ulang tahun ke-78 TNI (Tentara...

Next Post
Ketua Tim Penggerak PKK dan Dekranasda Kabupaten Banggai Syamsuarni Amirudin, Rektor Universitas Muhammadiyah Luwuk Sutrisno K. Djawa, dan pendukung serta penyelenggara Festival Sastra Banggai foto bersama pada closing ceremony, Senin (29/6). [Foto: Istimewa]

Festival Sastra Banggai, Tetap Menyala Setelah Perjalanan Kelima

Wejudkan Reformasi Polri, Kepolisian Resor Banggai Gelar ITK-O

Discussion about this post

Tirto.ID
Loading…




  • REDAKSI
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
PT. Nur Grafika Batui Jl. Mawar Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui , Sulawesi Tengah, 94762 Indonesia

@ Copyright 2018 www.obormotindok.co.id reserved

lapakgaming olx88 menang123 menang123menang123togelupmenang123menang123menang123menang123eurotogelolx88lapakgaminghebat99maret88menang123

No Result
View All Result
  • SULTENG
    • Kota Palu
    • Banggai
      • Luwuk
      • Batui-Toili
      • Kintom
      • Pagimana-Balantak
      • Kabar Donggi
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Poso
    • Buol
    • Sigi
    • Tolitoli
    • Morowali Utara
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Tojo Una Una
  • SULBAR
  • SULUT
  • SULTRA
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA

@ Copyright 2018 www.obormotindok.co.id reserved

lapakgaming olx88 menang123 menang123menang123togelupmenang123menang123menang123menang123eurotogelolx88lapakgaminghebat99maret88menang123