Obormotindok.co.id, LUWUK – Operasi Pekat Polres Banggai berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis shabu yang masuk target operasi. Barang bukti yang diamankan berupa lima paket shabu.
Kedua pelaku itu masing masing berinisial AK DAN RL. Dua pelaku ini masing masing ditangkap ditempat yang berbeda.
AK yang berdomisili di kompleks pasar lama di Kecamatan Moilong Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah diketahui melakukan penyalah gunaan narkotika jenis shabu dengan cara menjual, membeli menerima dan menjadi perantara dalam jual beli.
AK ditangkap pada 30 November 2018 lalu. Saat itu AK sedang berada di kecamatan luwuk. Mendengar informasi tersebut, Tim Ops Pekat Tinombala Polres Banggai langsung melakukan penelusuran dimana pelaku berada. Setelah diketahui keberadaan AK, Tim Pops Pekat Tinombala Polres Banggai langsung ke tempat tersangka selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap AK.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita dua sachet plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga shabu. Polisi juga mengamankan alat hisap shabu.
Sementara itu pelaku RL ditangkap di kamar kost miliknya. Pada saat menangkap RL, polisi sebelumnya mendapat laporan dari warga atas dugaan tindak pidana penyalah gunaan shabu di salah satu kamari kost yang terletak di Jl. Gunung Tompotika Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk.
[artikel number=3 tag=”berita,banggai,luwuk” ]
Setelah polisi melakukan penggeledahan di kamar kost milik RL, didapati tiga sachet shabu.
Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (Sel)