Kebijakan tersebut antara lain program relaksasi pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), insentif pajak properti, pajak kendaraan bermotor, penempatan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada perbankan, program subsidi bunga penjaminan UMKM dan bantuan sosial.

Selain itu, perusahaan pembiayaan uga mengalami tren perbaikan yang disebabkan stimulus perekonomian pemerintah dalam bentuk relaksasi pajak kendaraan bermotor seiring dengan pembukaan kembali aktivitas ekonomi.

“Hal tersebut tercermin dari piutang pembiayaan tercatat sebesar Rp3,87 triliun, meningkat sebesar Rp805 miliar atau 26,26 persen,” katanya.

Kondisi kredit pembiayaan bermasalah (NPF) juga terpantau stabil di angka 2,11 persen yang mencerminkan efektifitas kebijakan stimulus OJK melalui Peraturan OJK Nomor 14 tahun 2020 yang kemudian diamandemen melalui Peraturan OJK Nomor 58 tahun 2020. *

Sumber: Antara

Phian