Pakar Hukum Bersaran agar Ruang Partisipasi Publik dalam Membentuk Perda Dibuka

oleh
oleh
Tangakapan Layar Seminar. Foto: Antara

OBORMOTINDOK.CO.ID – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni’matul Huda menyarankan pemerintah daerah untuk meningkatkan partisipasi publik dalam membentuk peraturan daerah (perda).

“Harus dibuka ruang yang besar untuk partisipasi publik dalam konteks pembentukan peraturan daerah,” ujar Ni’matul Huda sewaktu menjadi narasumber website seminar (webinar) nasional bertema “Re-inventing Arah Pembangunan Hukum Nasional” yang disiarkan langsung di kanal YouTube Pascasarjana Fakultas Hukum UII, dipantau dari Jakarta, Kamis 30 Desember 2021.

Sarannya tersebut, ujarnya, didasari pada pengamatannya terhadap peraturan daerah di Indonesia yang sejauh ini cenderung berorientasi pada kekuasaan ekonomi sehingga ruang partisipasi publik yang dibuka menjadi belum optimal.

Ia memandang partisipasi publik dalam pembentukan peraturan daerah, bahkan peraturan perundang-undangan lainnya bernilai penting karena pada akhirnya aturan tersebut akan mengikat masyarakat.

“Partisipasi publik itu menjadi penting dan ruangnya harus dibuka karena nanti kalau sudah menjadi undang-undang akan mengikat masyarakat,” katanya.

Sebaliknya, katanya, apabila pembentukan peraturan perundang-undangan hanya berfokus pada pandangan, visi, ataupun misi pembentuknya tanpa melibatkan partisipasi publik, aturan yang disahkan justru berpotensi merugikan masyarakat, bahkan melanggar hak asasi warga negara.

Di samping itu, ia memandang pembentukan peraturan perundang-undangan secara luas adalah bagian dari aktivitas mengatur masyarakat.

Dengan demikian, ujarnya, perancangan dan pembentukan peraturan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, cermat, dan adil agar tidak merugikan masyarakat.

Dia menyampaikan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dibutuhkan untuk menjaga nilai-nilai demokrasi yang dititipkan kepada wakil rakyat.

“Partisipasi masyarakat dalam membentuk peraturan perundang-undangan dalam negara hukum yang demokratis itu untuk menjaga agar nilai-nilai demokrasi yang dititipkan kepada wakil rakyat dan pemerintah tidak mengalami reduksi atau menyimpang dari aspirasi rakyat,” katanya.

BACA JUGA:  Polres Morowali Utara Amankan Tiga Warga Wajo Miliki Sabu-sabu

Oleh karena itu, ia menyampaikan pembuatan peraturan perundang-undangan sudah sepatutnya sesuai dengan visi UUD 1945, yaitu menyejahterakan rakyat. *

Sumber: Antara