OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk – Pansus DPRD Kabupaten Banggai tentang LKPD dan Rancangan Perda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 menyoroti belanja bantuan di Dinas Sosial Kabupaten Banggai tahun 2019, dalam rapat yang digelar Jumat (10/7/2020).
Anggota Pansus DPRD Kabupaten Banggai Masnawati Mohamad dalam rapat tersebut mengungkapkan terdapat realisasi belanja bantuan untuk diserahkan kepada masyarakat di Dinas Sosial Kabupaten Banggai yang melebihi pagu anggaran senilai Rp148 juta. Hal tersebut sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disajikan dalam LHP atas LKPD tahun 2019.
Menurut dia, terdapat empat jenis bantuan yang diserahkan kepada masyarakat yang dilakukan melebihi pagu anggaran, seperti belanja bantuan peralatan membuat kue yang dalam pagu anggaran sebesar Rp145 juta direalisasikan sebesar Rp156 juta sehingga mengalami kelebihan Rp11 juta. Begitu juga dengan belanja bantuan perlatan pertukangan yang dalam pagu anggaran senilai Rp92 juta direalisasikan sebesar Rp123 juta sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp31 juta.
Selain itu belanja bantuan sensor mini yang dalam pagu anggaran senilai Rp40 juta direalisasikan sebesar Rp69 juta sehingga kelebihan Rp29 juta dan belanja seragam majelis taklim yang dalam pagu anggaran sebesar Rp318 juta namun direalisasikan 395 juta atau kelebihan sebesar Rp76 juta.
Menurut Masnawati, sejatinya dalam melakukan belanja Dinas Sosial hendaknya mempedomani apa yang tertuang di dalam dokumen anggaran. Masna memberikan ilustrasi, jika dalam dokumen anggaran tertulis 10, maka dalam pelaksanaan juga harus 10.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Saifudin Muid menjelaskan, sebetulnya tidak ada kelebihan belanja, karena secara total jumlah alokasi anggaran dalam pagu dan jumlah realisasi sama. Temuan BPK itu kata dia, terjadi lantaran pada saat penyaluran bantuan yang diserahkan kepada masyarakat dilakukan sesuai jumlah penerima dalam proposal. (gt)
Discussion about this post