OBORMOTINDOK.CO.ID. Bangkep– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti dugaan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan daerah.
Pembentukan Pansus ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Bangkep yang digelar di Gedung Parlemen Trikora pada Rabu, 9 Juli 2025.
Paripurna tersebut juga membahas dua agenda penting lainnya, yakni laporan Pansus terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta penyampaian keterangan Bupati terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.
Usulan pembentukan Pansus mendapat dukungan dari empat fraksi besar di DPRD Bangkep, yaitu Fraksi Golkar Bintang Persatuan (gabungan Golkar-PBB-Perindo), Fraksi Kebangkitan, Kesejahteraan dan Solidaritas (PKB-PKS-PSI), Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi NasDem. Keempat fraksi ini menguasai mayoritas kursi di DPRD dan memenuhi syarat regulasi pembentukan Pansus.
Ketua DPRD Bangkep, Arkam Supu, menegaskan bahwa lembaga legislatif yang dipimpinnya sangat serius dalam menindaklanjuti temuan BPK. Ia menyatakan komitmen DPRD untuk membantu mengembalikan hak keuangan daerah yang belum terselesaikan.
“Kami akan bekerja maksimal agar dana yang menjadi hak daerah dapat dikembalikan. Ini bentuk keseriusan kami,” ujar Arkam.
DPRD mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi data temuan kerugian negara yang menumpuk selama satu dekade terakhir. Jumlahnya ditaksir mencapai sekitar Rp30 miliar, yang bersumber dari proyek-proyek pembangunan yang dibiayai oleh APBD.
Juru bicara Fraksi Golkar Bintang Persatuan, Burhan Alelaga, menilai pembentukan Pansus sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi anggaran di daerah.
Menurutnya, legislatif tidak harus selalu bergantung pada lobi anggaran ke tingkat provinsi atau pusat.
“Ada hak daerah yang belum dibayarkan. Itu yang seharusnya kita perjuangkan,” tegas Burhan.
Pansus LHP BPK ini diharapkan dapat menjadi instrumen pengawasan yang kuat sekaligus peringatan keras bagi pihak-pihak yang belum memenuhi kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Menanggapi pembentukan Pansus, Bupati Bangkep Rusli Moidady menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif legislatif tersebut.
Ia menyebut, fenomena temuan BPK terkait kerugian negara telah menjadi persoalan berulang di Bangkep.
Rusli menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami siap membentuk Pokja jika diperlukan. Intinya kita harus bekerja seiring sejalan,” ujar Rusli.
Lebih lanjut, Rusli menambahkan bahwa pembentukan Pansus juga bisa menjadi momentum untuk melakukan penertiban aset daerah sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan keuangan. (man/**)






