Parah! PDC dan Marasa Belum Bayar Hutang dan Upah Karyawan di Proyek Pertamina Zona 13

oleh
oleh
sejumlah karyawan dan pengusaha lokal di wilayah selatan Kabupaten Banggai yakni Kecamatan Toili dan Moilong, melakukan aksi protes terhadap menkon PT. Patra Drilling Contractor (PDC) dan subkon nya PT. Marasa, serta menutup ruas jalan proyek PT. Pertamina Zona 13,(foto: Istimewa)

OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Nasib baik belum berpihak kepada para karyawan dan pengusaha lokal yang bermitra dengan menkon PT. Patra Drilling Contractor dan subkonnya PT. Marasa. Dimana perusahaan ini belum membayarkan gaji serta biaya sewa alat berat.

Akibat ulah ‘buruk’ perusahaan ini, sejumlah karyawan dan pengusaha lokal di wilayah selatan Kabupaten Banggai yakni Kecamatan Toili dan Moilong, melakukan aksi protes terhadap menkon PT. Patra Drilling Contractor (PDC) dan subkon nya PT. Marasa, serta menutup ruas jalan proyek PT. Pertamina Zona 13, Minggu kemarin.

Aksi protes itu akan terus dilakukan sampai gaji karyawan dan sewa alat berat milik pengusaha lokal daerah ini dibayar lunas perusahaan. Mereka juga menuntut perusahaan pemilik proyek yakni Pertamina Zona 13 menyelesaikan  permasalahan pembayaran yang belum dilakukan menkonnya.

“Hingga saat ini gaji karyawan dan sewa alat berat belum dibayar,” ucap Guntur, salah satu pengusaha lokal di Kecamatan Moilong.

Padahal, kata Guntur, para karyawan dan pengusaha lokal telah menyelesaikan pekerjaannya. Namun pihak perusahaan tidak membayar upah karyawan dan sewa alat berat yang digunakan dalam pekerjaan.

Sambung Guntur, bahwa pihak Pertamina zona 13 telah salah melibatkan Perusahaan subkon dan menkonnya yang tidak memilik modal. Sehingga sewa alat berat dan gaji karyawan belum dibayarkan.

Ia menegaskan, agar pihak Pertamina zona 13 segera melakukan pelunasan pembayaran gaji karyawan dan sewa alat berat yang digunakan oleh menkon PT. Patra Drilling Contractor (PDC) dan subkon nya PT. Marasa.

“Hari ini kami mendesak pihak Pertamina zona 13 agar segera melunasi hutang dari menkonnya PT. Patra Drilling Contractor (PDC) dan subkon nya PT. Marasa, jika tidak, kami akan terus melakukan aksi demo bahkan yang lebih besar lagi, serta menahan aset Pertamanina zona 13 jika hal ini tidak segera disahuti,” tegasnya.

BACA JUGA:  Mendagri Tito Karnavian Dikabarkan akan Kunjungi Lokasi Pengerukan Nikel di Kabupaten Banggai

Saat ini lanjut Guntur, pihaknya dan masyarakat yang bekerja telah di rugikan oleh perusahaan menkon PT. Patra Drilling Contractor (PDC) dan subkon nya PT. Marasa.

“kami sudah dirugikan pada proyek Pertamina zona 13 yang menkonnya adalah PT. Patra Drilling Contractor (PDC) dan subkon nya PT. Marasa, perusahaan harus bertanggungjawab dan segera melunasi hutang-hutangnya baik pada sejumlah pengusaha lokal dan karyawannya,” tuturnya.

Sementara itu, Budi, salah satu karyawan yang bekerja pada PT. Marasa juga mengakui kalau selama ini belum menerima upah gaji bersama 9 rekannya oleh Perusahaan.

“Saya belum menerima gaji hampir tiga bulan, termasuk 9 rekan kerjanya, kami tidak tau mau mengadu di mana lagi untuk menuntut upah gaji kami, pihak perusahaan hanya terus menjanjikan untuk tetap bersabar dan akan tetap membayarnya, namun hingga kini janji itu, hanyalah janji, sudah tiga bulan perusahaan belum bayar gaji kami,” tuturnya kecewa.

Dari sejumlah informasi yang di himpun, bahwa menkon PT. Patra Drilling Contractor (PDC) dan subkon nya PT. Marasa, tidak hanya berhutang pada karyawan dan pengusaha lokal, namun perusahaan ini belum juga membayar biaya catering dan sewa mess tempat tinggal karyawannya.(ydi)