Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng

  • KABAR DAERAH
    • Luwuk
    • Batui-Toili
    • Kintom
    • Pagimana-Balantak
    • Kabar Donggi
    • Balut
    • Bangkep
  • SULTENG
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
  • SUARA.COM
  • TIRTO.ID
  • KABAR DAERAH
    • Luwuk
    • Batui-Toili
    • Kintom
    • Pagimana-Balantak
    • Kabar Donggi
    • Balut
    • Bangkep
  • SULTENG
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
  • SUARA.COM
  • TIRTO.ID
No Result
View All Result
Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng
  • Home
  • Sulteng
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
Home Luwuk

Parah !!! Pria Ini Mencabuli Anaknya Sendiri, Anak Hasil Cabulnya Pun Dicabuli Lagi

Januari 6, 2021
in Luwuk, Terkini
2 min read
0
Parah !!! Pria Ini Mencabuli Anaknya Sendiri, Anak Hasil Cabulnya Pun Dicabuli Lagi

AK alias OP berumur 60 tahun, pelaku pencabulan anaknya sendiri.

OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK – Luar biasa kelakuan pria yang satu ini. Sudah tua, namun perilakunya sangat buruk. Bayangkan saja, ia menyetubuhi anaknya sendiri hingga ber anak. Kemudian, anaknya itu dia setubuli lagi. Parah…!

Tim Buser Polres Banggai menangkapnya pada Selasa malam (5/1/2020). Pelakunya berinisial AK alias OP berumur 60 tahun. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kepada anaknya sendiri hingga melahirkan dua anak. Kemudian, anak hasil hubungan itu kembali dicabulinya akhir tahun 2020 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino ary menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan laporan ibu dua anak berinisial FR (23). Kepada polisi FR melaporan telah terjadi pencabulan anak di bawah umur. Kepada polisi FR mengungkapkan bahwa laporan itu berawal saat dirinya berangkat ke Desa Ranga-ranga di Kecamatan Masama untuk menjenguk kakaknya yang tengah sakit pada 31 Desember 2020.

Tiba di sana, anak perempuannya berinisial RA (5) mengungkapkan bahwa anak tertua FR berinisial AP (8) telah disetubuhi AR. Mendengar itu, FR pun langsung memanggil AP dan menanyakan kebenaran persoalan itu.

Dengan ragu-ragu, AP pun mengakuinya bahwa benar dirinya telah disetubuhi AR pada bulan November 2020 di wilayah Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom. FR yang terkejut kemudian berfikir untuk bertanya hal yang sama ke adik perempuannya berinisial FI (10). Jawaban yang diperolehnya pun sama. FI mengaku telah disetubuhi AR saat berada di kebun Desa Ranga-ranga, Kecamatan Masama.

Kepada penyidik, FR kemudian mengaku bahwa kejadian yang sama pernah dialaminya, itu yang menyebabkan Ia menanyakan hal yang sama ke saudara perempuan yang baru berusia 10 tahun.

Ibu muda yang juga merupakan anak dari pelaku AR ini mengungkapkan dirinya pun korban kebejatan ayahnya sejak duduk di bangku kelas empat sekolah dasar (SD). Perlakuan AR yang terus berlanjut dengan ancaman pembunuhan tak bisa dihindarinya.

“Saat itu, FR hanya bisa pasrah hingga ia melahirkan dua orang anak dari perbuatan ayahnya,” beber AKP Pino Ary.

Perwira tiga balak ini mengungkapkan, kepada warga dan ibunya, FR dipaksa AR untuk mengaku bahwa anak itu lahir atas hubungan dengan orang lain. Ibu dan warga sekitar percaya dan hanya menyalahkan FR ketika itu.

“Namun saat anak dan adiknya kembali dicabuli oleh korban pada 31 Desember 2020 kemarin, FR tak bisa terima. Hingga akhirnya dirinya melaporkan kasus R ke polisi pada tanggal 1 Januari 2021,” ungkap AKP Pino.

Saat ini AR telah mendekam di sel tahanan Polres Banggai dengan ancaman pasal 81 ayat 1 subs pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Dalam kedua pasal itu menyebutkan AR terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

“Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dulu korbannya juga anak kandung dari istri pertama,” papar AKP Pino.

Selain ancaman hukuman itu, kata AKP Pino Ary, tersangka bisa saja dikenakan hukuman kebiri. Pasalnya, belum lama ini Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.

PP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Terkait penggunaan pasal kebiri kita masih akan berkoordinasi dengan jaksa,” tutup AKP Pino Ary. (gt)

loading...
Previous Post

Menekan Lonjakan Kasus Covid, DPRD Palu Minta Pemkot Palu Perketat Pengawasan Prokes

Next Post

Saat Ditangkap, Pelaku Pencabulan Anak Sempat Melawan Polisi Dengan Badik

Related Posts

Tangan Manis Safari Yunus Jadi “Penentu” Izin Tambang Nikel Masuk di Kabupaten Banggai

Tangan Manis Safari Yunus Jadi “Penentu” Izin Tambang Nikel Masuk di Kabupaten Banggai

Januari 23, 2021

OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK - Derasnya geliat penolakan masyarakat terhadap rencana...

Masyarakat Menolak, Wakil Bupati Malah Hadiri Sidang Penilai Andal RKL-RPL Tambang Nikel Masama

Masyarakat Menolak, Wakil Bupati Malah Hadiri Sidang Penilai Andal RKL-RPL Tambang Nikel Masama

Januari 23, 2021

OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK - Meskipun mendapatkan penolakan dari masyarakat, namun...

Alumni 84 SMP 1 Luwuk Peduli Korban Bencana Alam Gempa Bumi di Sulbar

Alumni 84 SMP 1 Luwuk Peduli Korban Bencana Alam Gempa Bumi di Sulbar

Januari 21, 2021

OBORMOTINDOK.CO.ID,LUWUK - Bencana alam yang terjadi di Kabupaten Mamuju...

JOB Tomori bersama Relawan Pramuka Peduli Bencana Sulbar

JOB Tomori bersama Relawan Pramuka Peduli Bencana Sulbar

Januari 20, 2021

OBORMOTINDOK,CO,ID, Luwuk- Join Operation Body (JOB) Tomori peduli Dalama...

Jaga Kondusifitas Kamtibmas di Banggai, Polres dan Dandim 1308/LB Gelar Pertemuan Dengan Tim Sukses Paslon Pilkada

Jaga Kondusifitas Kamtibmas di Banggai, Polres dan Dandim 1308/LB Gelar Pertemuan Dengan Tim Sukses Paslon Pilkada

Januari 20, 2021

OBORMOTINDOK.CO.ID. Pasca Teregistrasinya Gugatan Salah Satu Paslon di MK,...

Next Post
Saat Ditangkap, Pelaku Pencabulan Anak Sempat Melawan Polisi Dengan Badik

Saat Ditangkap, Pelaku Pencabulan Anak Sempat Melawan Polisi Dengan Badik

Tolak Aktifitas Tambang Nikel, Belasan Mahasiswa Datangi Gedung DPRD Banggai

Tolak Aktifitas Tambang Nikel, Belasan Mahasiswa Datangi Gedung DPRD Banggai

Discussion about this post

Tirto.ID
Loading…

RSS Bangkep Dan Balut




  • REDAKSI
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
PT. Nur Grafika Batui Jl. Mawar Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui , Sulawesi Tengah, 94762 Indonesia

@ Copyright 2018 www.obormotindok.co.id reserved

No Result
View All Result
  • KABAR DAERAH
    • Luwuk
    • Batui-Toili
    • Kintom
    • Pagimana-Balantak
    • Kabar Donggi
    • Balut
    • Bangkep
  • SULTENG
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
  • SUARA.COM
  • TIRTO.ID

@ Copyright 2018 www.obormotindok.co.id reserved