OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai belum mampu memaksimalkan kontribusinya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu diungkap langsung Kepala UPTD Peralatan dan Pengujian Mutu Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Thamrin, Senin 27 Maret 2023.

Kepada Obormotindok.co.id, Thamrin mengungkap, saat ini instansi yang dipimpin oleh Bambang Eka Sutedi sebagai Kepala Dinas, belum mampu memaksimalkan segala peralatan yang dimiliki PUPR saat ini.

Sebab, dari 19 peralatan yang ada diantaranya 3 unit Exavator, 1 unit Wheel Loader dan 1 unit motor grader, belum mampu dimanfaatkan untuk mencapai target sesuai yang diproyeksikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yakni sekitar Rp. 700 juta.

Diungkap Thamrin, jika dihitung sejak tahun 2020, dari 19 peralatan yang dimiliki oleh PUPR, hanya mampu mencapai diangka Rp. 400 juta saja. Dengan angka tersebut, sudah jelas target PAD Rp.700 juta, tidak tercapai.

Apalagi tambah Thamrin, berdasarkan perkiraannya sejak tahun 2018 dirinya menjabat Kepala UPTD Peralatan dan Pengujian Mutu, Dinas PUPR belum mempu sama sekali menembus PAD yang ditetapkan.

Meski hampir setiap tahun selalu mengalami kebobolan dan tidak pernah sekalipun mencapai target PAD, Thamrin masih optimis jika ditahun 2023 ini, UPTD Peralatan dan Pengujian Mutu, menargetkan akan memenuhi capaian PAD sesuai yang diproyeksikan dalam DPA yakni sebesar Rp. 1 miliar.

“Selama ini memang tidak pernah kami capai target. Hanya, untuk tahun 2023, kami yakin bisa capai meskipun besarannya sudah di angka Rp.1 miliar lebih,” tandas Thamrin.

Yang mana optimisme itu didasari oleh adanya pembelian 3 unit exavator baru pada tahun 2020 lalu. 3 unit alat tersebut kata Thamrin, dimaksudkan untuk bisa dimaksimalkan penggunaannya, termasuk jika ada pihak-pihak yang mau bekerja sama dalam hal sewa alat.

Sementara, untuk saat ini Dinas PUPR memiliki 19 jenis alat yang bisa digunakan pihak mitra dalam hal penyewaan. Untuk biaya penyewaan alat berat dan truck, merujuk pada Permen PU nomor 09/PRT/M/2014 dan Perda Kabupaten Banggai nomor 3 tahun 2020 tentang retribusi daerah.

“Kami akui kalau belum maksimal alat yang ada untuk mendongkrak PAD. Sebab, pihak yang menyewa, rata-rata hanya 1 atau 2 hari saja dan tidak ada yang sampai berbulan-bulan. Alat yang ada lebih banyak digunakan untuk membantu situasi bencana atau kegiatan pemda lainya.” ujar Thamrin.**

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Amlin Usman