OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk- Paripurna Empat Raperda, yang sejatinya dibahas 19 Juli 2021 hingga kini belum diagendakan kapan pelaksanaannya.

Ketua Pampeperda DPRD Banggai, Mursidin yang dimintai tanggapannya mengatakan, penundaan itu, sengaja dilakukan mengingat adanya penerapan PPKM, sehingga dengan pertimbangan itu Dewan Banggai menangguhkan didang paripurna.

“Kami sudah mendiskusikan kelanjutan pembahasan dengan Pak Suprapto, dan telah disepakati pembahasan akan dilakukan pasca penerepan PPKM, 7 Agustus 2021,” ujar Mursidin (27/7/2021).

Diberitakan media ini sebelumnya bahwa, empat Raperda dimaksud yaitu peraturan Perlindungan Lahan Pertanian prakarsa Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pertanian (TPHP). Kemudian, Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika prakarsa Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Selanjutnya Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yamg diprakarsai oleh Dinas Pariwisata. Terlakhir tentang Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing prakarsa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Dari pengakuan Ketua Pampeperda , Mursidin agenda penetapan paripurna empat Raperda dimaksud akan dibahas ketika penerapan PPKM berakhir pada 7 Agustus 2021.

“Belum ditetukan secara pasti kapan. Namun yang pasti setelah penerapan PPKM di Kabupaten Banggai berakhir,” pungkasnya.(ad)

Phian