OBORMOTINDOK.CO,ID. BANGKEP- Permintaan sejumlah Anggota Legislatif (Aleg) tentang optimalisasi penarikan retribusi, ternyata bukanlah perkara mudah untuk dilaksanakan. Selain krisis potensi retribusi, penerapan kebijakan tersebut tidak didukung dengan pemenuhan sarana prasarana atau fasilitas lainnya.

Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Suripto Nurdin mengatakan, sorotan Aleg melalui pandangan akhir Fraksi pada sidang paripurna pembahasan dokumen KUPA dan PPAS-P APBD tahun 2019, adalah bentuk keperdulian Aleg untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau mau lihat kondisi pasar sebenarnya tidak harus diterapkan penarikan retribusi parkir. Artinya, penarikan retribusi boleh diterapkan ketika ada sarana atau fasilitas yang diberikan kepada masyarakat. Tapi faktanya, tidak ada tempat parkiran yang layak, petugas saja hanya memanfaatkan jalan lingkar pasar sebagai pos untuk menarik retribusi parkir,” ungkapnya.

Selain itu, dia memastikan bahwa tidak ada lahan lain khusus di wilayah ibu kota yang dimanfaatkan untuk menarik retribusi. “Silahkan cek sendiri. Di toko-toko misalnya, tidak satupun yang dikenakan retribusi. Lagi pula berapa sih jumlah kendaraan di Salakan,” terang Suripto.

Suripto juga menyampaikan, bahwa pihaknya tidak sampai hati untuk memaksa setiap masyarakat saat menarik retribusi. “Penjual Bete atau Ubi Banggai misalnya yang dari desa. Mereka berjual seharian saja belum tentu laku, lalu kami memaksa untuk menarik retibusi. Hal seperti itu yang tidak sampai hati kami terapkan,” ungkapnya.

Olehnya, dia berharap Pemerintah untuk mempertimbangkan hal tersebut sehingga penarikan retribusi dapat dilaksanakan secara maksimal untuk membangun daerah Bangkep. (Dahlan)

ombatui