OBORMOTINDOK.CO.ID.Luwuk-Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banggai yang menetapkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Petahana pada status Tidak Memenuhi Syarat (TMS), ternyata berimbas pada kinerja struktur birokrasi yang kini dinahkodai Herwin Yatim sebagai pejabat publik.
Dampak kinerja itu terlihat jelas. Pasca dipublikasikannya status TMS tersebut pada Rabu, (23/09/2020) oleh KPUD Banggai, seolah menjadi pengaruh buruk terhadap efektivitas kinerja Pemda hari ini dalam memberikan pelayanan publik.
Padahal publik daerah ini sangat berharap, agar momentum Pemilukada Banggai yang votting day jatuh pada 9 Desember tahun ini, tidak memberikan pengaruh terhadap netralitas serta kinerja struktur pejabat publik dalam memberikan pelayan.
Hasil penelusuran media, akibatnya, ada sejumlah agenda penting pada kegiatan tahapan kepemiluan yang digelar oleh KPUD Banggai, tapi tak satupun unsur perwakilan pemda yang hadir.
![](https://www.obormotindok.co.id/wp-content/uploads/2024/11/Screenshot_20241120-101959.jpg)
Sikap ini tentu memunculkan sebuah pertanyaan besar oleh berbagai pihak khususnya KPUD itu sendiri dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sikap ini tentunya mematik reaksi publik berspekulasi bahwa, ada semacam pengabaian etika yang dilakukan oleh pemegang kendali pemerintahan saat ini dalam memberikan pelayanan tersebut. Harusnya momentum tahapan kepemiluan tersebut adalah bagian dari rangkaian hajatan penting dalam tatanan demokrasi di Negara Indonesia.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, salah satu Komisioner KPUD Banggai yang dikonfirmasi terkait sikap pengabaian etika pemda tersebut, jawaban yang disampaikan via aplikasi Wats App.
“Was. Paslon, penghubung, forkopimda. Kecuali dari pemda tdk ada,” singkatnya.(ac)