OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK-Motindok. Sejumlah pedagang pasar simpong mempertanyakan nasip mereka pasca peristiwa kebakaran 13 Mei 2021 lalu. Pasalnya sudah tujuh hari sejak kebakaran itu, para pedagang mengalami ketidak jelasan lokasi penjualan.
“Ini sudah hari ketujuh pasca kebakaran. Kami bisa berjualan dimana. Kami bingung. Sedangkan hanya dari pasar kami bisa mencari makan,” kata Faisal Lalimu, juru bicara pedagang saat berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPRD Banggai, Rabu (19/5/2021).
Sebelumnya kata Faisal, pasca kebakaran pihaknya meminta petunjuk kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Banggai, untuk bisa berjualan kembali. Para pedagang membuka jualan di badan jalan yang berada di kawasan pasar simpong.
Hanya saja, kata Faisal, tiba tiba ada pelarangan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai bahwa tidak boleh berjualan di badan jalan.
“Makanya kami bingung, kami mau berjualan dimana. Tolong kami, karna pedagang ini hidupnya sangat terggantung di pasar. Kami memohon solusi dan jalan keluarnya,” kata Faisal.
Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi Setda Kabupaten Banggai, Alfian Djibran mengungkap rasa keprihatinan terhadap musibah yang terjadi di Pasar Simpong Luwuk pada 13 Mei 2021.
Menurut Alfian, ada hal penting yang harus dibenahi dalam manajemen pengelolaan pasar. Pengaturan pasar yang tidak tertib, akan menjadi pemicu terjadinya berbagai masalah, termasuk salah satunya adalah soal kebakaran.
“Saya prihatin kebakaran di pasar simpong ini sudah seperti jatah tahunan. Tiap tahun slalu ada. Ini berkaitan dengan manajemen. Harus diatur dengan baik,” tuturnya.
Musibah tersebut kata Alfian bisa menjadi momentum untuk melakukan perbaikan dan pembenahan.
Menurut dia, para pedagang yang menjadi korban kebakaran harus segera disediakan tempat. Soal penggunaan jalan yang saat ini sudah dilakukan pedagang, kata Alfian bisa dilakukan jika dalam kondisi darurat seperti saat ini.
“Memang ada aturan yang melarang penggunaan jalan untuk berjualan. Namun dalam posisi darurat seperti ini, bisa digunakan sementara. Tentu dengan beberapa aturan yang harus disepakati dengan pedagang,” pungkasnya.(gt)