DEWAN PERS
Menimbang
- Bahwa pembuatan karya jurnalistik berpedoman kepada Kode Etik Jurnalistik;
- Bahwa penggunaan teknologi informatika berkembang secara pesat termasuk dalam produk pers;
- Bahwa kecerdasan buatan sebagai bagian dari teknologi informatika digunakan dalam upaya membantu dan mempermudah proses kerja jurnalistik, bukan untuk menggantikan tugas manusia dalam proses kerja jurnalistik;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
Mengingat
- Undang–Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas;
- Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan- DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor:03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers;
- Peraturan Dewan Pers Nomor : 1/Peraturan- DP/III/2012 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber;
- Peraturan Dewan Pers Nomor : 01/Peraturan- DP/VIII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers;
- Peraturan Dewan Pers Nomor : 03/Peraturan- DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers;
- Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan- DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.
Memperhatikan
- Uji Publik tanggal 6 Desember 2024 ;
- Keputusan Pleno Dewan Pers ke 54 tanggal 22 Januari 2025.
DEWAN PERS
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERATURAN DEWAN PERS TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN DALAM KARYA JURNALISTIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam peraturan ini:
- Kecerdasan buatan atau artificial intelligence adalah teknologi informatika yang memungkinkan perangkat digital untuk membaca, menulis, membuat gambar, membuat suara, membuat gambar bergerak, serta melakukan analisis sehingga memudahkan manusia untuk menjalankan kegiatan.
- Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, elektronik, dan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
- Kode Etik Jurnalistik selanjutnya disebut KEJ adalah himpunan etika profesi kewartawan.
- Karya jurnalistik adalah produk, konten, atau hasil kerja dari wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
- Personalisasi adalah representasi grafis, karakter, animasi, video yang mewakili sosok tertentu.
- Iklan programatik atau iklan terprogram adalah proses pembelian ruang iklan di media massa secara otomatis yang tampil berdasarkan data audiens dan alogoritma kecerdasan buatan sesuai dengan kebiasaan atau kesukaan pengguna.
- Sulih suara adalah pergantian suara secara lisan suatu bahasa ke dalam bahasa lain.
- Sintesis suara adalah paduan atau penggabungan suara secara lisan dari berbagai bahasa.
- Data pribadi adalah data tentang orang perserorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
BAB II
PRINSIP DASAR
Pasal 2
- Karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan berpedoman kepada KEJ.
- Penggunaan kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.
- Perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
- Perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan pada produksi karya jurnalistik.
Pasal 3
- Perusahaan pers selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
- Pemeriksaan akurasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi kepada pihak yang berkompeten.
- Perusahaan pers bersikap hati-hati memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar tetap menghormati ketentuan tentang hak cipta dan peraturan perundang- undangan terkait lainnya.
- Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak didasari iktikad buruk dan menghindari hal-hal yang berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme.
- Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak menyiarkan hal-hal yang bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.
BAB III
TEKNOLOGI
Pasal 4
Setiap perusahaan pers bebas menggunakan berbagai jenis aplikasi kecerdasan buatan.
BAB IV
PUBLIKASI
Pasal 5
- Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis kecerdasan buatan, baik berupa gambar bergerak maupun tidak.
- Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli waris.
- Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan berupa suara.
- Sulih suara dan sintesis suara dari figur hasil personalisasi yang dibuat dengan kecerdasan buatan harus mendapat persetujuan dari pemilik suara asli.
- Perusahaan pers menginformasikan secara terbuka apabila melakukan penyuntingan, ralat, atau perubahan atas karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan.
Pasal 6
Setiap penggunaan kecerdasan buatan yang berdampak signifikan kepada karya jurnalistik harus dinyatakan dengan jelas.
BAB V
KOMERSIALISASI
Pasal 7
- Iklan hasil kecerdasan buatan yang dipublikasikan pada perusahaan pers harus diberi keterangan atau penjelasan.
- Iklan programatik di media siber mengikuti ketentuan kode etik periklanan dan ketentuan perundang-undangan.
BAB VI
PELINDUNGAN
Pasal 8
- Teknologi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik dipastikan aman, andal, dan dapat dipercaya, sesuai dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
- Perusahaan pers memastikan karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan menghormati hak privasi.
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 9
- Sengketa karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan mengacu pada ketentuan Dewan Pers.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Jakarta, 22 Januari 2025
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers di Jakarta, 22 Januari 2025)