OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Pelaku yang berinisial A, warga setempat, berhasil diamankan hanya dalam waktu lima jam usai kejadian.
Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling, SH., MH., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat malam, 20 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WITA. Korban berinisial S ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah warung di pinggir jalan houling PT COCOMAN, dengan luka tusukan akibat senjata tajam.
“Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Unit Reskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, kami berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku yang bersembunyi di wilayah Desa Koromatantu,” ungkap AKP Arsyad Maaling.
Menurut keterangan pihak kepolisian, motif pembunuhan diduga dipicu oleh cekcok antara pelaku dan korban yang terjadi dalam kondisi terpengaruh minuman keras jenis cap tikus.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, sepasang sepatu milik korban, satu lembar kaus, serta celana jeans yang dikenakan korban saat kejadian.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Morowali Utara dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Arsyad Maaling juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras secara berlebihan, khususnya cap tikus, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Polres Morowali Utara berkomitmen penuh menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami minta seluruh elemen masyarakat ikut mendukung upaya ini,” tegasnya. (teguh)






