Pelanggaran Berat, Kepala Desa hingga Anggota BPD di Banggai Dicopot

oleh
Hasan Baswan Dg Masiki S.STP., M.Si

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebanyak sebelas perangkat desa diberhentikan dari jabatannya karena melakukan pelanggaran berat yang dinilai mencederai kepercayaan dan tanggung jawab publik.

Dari jumlah tersebut, tujuh kepala desa diberhentikan secara tetap, dua kepala desa diberhentikan sementara, serta dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut dikenai pemberhentian tetap.

Berikut tujuh nama kepala desa yang diberhentikan secara permanen beserta nomor surat keputusan (SK):

Syamsu Labukang – Desa Petak, Kecamatan Nuhon (SK: 400.10/1799/DPMD/2025)

Indri Yani Madalombang – Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya (SK: 400.10/1797/DPMD/2025)

BACA JUGA:  Banjir Di Gorontalo Utara Rendam Pemukiman Warga Hingga Menutup Akses Jalan Desa

Ruhyana – Desa Mansahang, Kecamatan Toili (SK: 400.10/2790/DPMD/2025)

Sudarsono – Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili (SK: 400.10/2789/DPMD/2025)

Mustofa – Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili (SK: 400.10/2791/DPMD/2025)

H. Manippi – Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili (SK: 400.10/2792/DPMD/2025)

Fenny Sangkaning Rahayu – Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya (SK: 400.10/1798/DPMD/2025)

Dari tujuh kepala desa tersebut, enam di antaranya diberhentikan karena pelanggaran netralitas pada pemilu, sementara satu orang, yakni Kepala Desa Petak, juga terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Selain kepala desa, dua anggota BPD juga diberhentikan tetap: Sudarto – Anggota BPD Balaang, Kecamatan Nuhon (SK: 400.10/2795/DPMD/2025) dan Aziz Kunjae – Anggota BPD Sampaka, Kecamatan Bualemo (SK: 400.10/2793/DPMD/2025)

BACA JUGA:  Puluhan Paket Proyek Senilai Rp 2,5 Miliar Belum Dibayar

Anggota BPD Balaang diberhentikan karena terlibat dalam penyalahgunaan keuangan desa, sedangkan BPD Sampaka diberhentikan karena melanggar netralitas saat pemilihan kepala daerah.

Langkah pemberhentian sementara juga dijatuhkan kepada dua kepala desa lainnya: Maklan Balinggi – Kepala Desa Dolom, Kecamatan Lobu (SK: 400.10/2796/DPMD/2025) dan Laduna Tabunako – Kepala Desa Toili, Kecamatan Moilong (SK: 400.10/2794/DPMD/2025)

Kepala Desa Dolom diberhentikan karena kasus asusila, sedangkan Kepala Desa Toili diberhentikan sementara karena pelanggaran disiplin atau indisipliner.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Banggai Hasan Baswan Dg Masiki menegaskan bahwa setiap tindakan pemberhentian ini telah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Antisipasi Tantangan Ekonomi Global, Pemkab Banggai Gelar Rapat Pleno Proker TPKAD

“Setiap kasus kami tangani secara berjenjang melalui proses klarifikasi dan telaah administrasi yang ketat. Tidak ada satu pun keputusan yang diambil tanpa dasar hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa latar belakang pelanggaran bervariasi, mulai dari masalah netralitas politik, pengelolaan keuangan, hingga kasus etika dan disiplin kerja.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintahan desa, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa dan perangkatnya agar tetap menjalankan tugas dengan profesional, transparan, dan sesuai hukum.

Dinas PMD akan terus melakukan evaluasi kinerja secara berkala untuk memastikan tata kelola desa berjalan sesuai harapan dan prinsip good governance.**