Pelantikan Calon Bupati -Wakil Bupati, Walikota – Wakil Walikota Akan Berlangsung Virtual Jumat 26 Fubruari 2021

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU- Menteri Dalam Negri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Drs. Akmal Malik, M.Si dalam surat edarannya nomor 131/966/OTDA tertanggal 15 Februari 2021 telah menetapkan aturan yang cukup ketat terkait rencana pelantikan calon Walikota (Wakil Walikota) /Bupati (Wakil Bupati), untuk itu rencana pelantikan akan berlangsung secara virtual di daerah masing-masing.

Hal itu, disampaikan oleh Plt. Karo Humas dan Protokol Setdaprov Sulawesi Tengah melalui Kabag Protokol Eddy Lesnusa S.Sos yang ikut didampingi Kabag Humas Publikasi dan Dokumentasi Adiman Adi SH,M.Si serta pejabat saat rapat koordinasi bersama para Kabag Humas masing-masing Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pelantikan secara virtual, bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (23/02/2021).

Menurut Kabag Protokol Eddy Lesnusa S.Sos, berdasarkan edaran Mendagri khususnya pada butir kedua terkait pengaturan pihak yang hadir dalam pelantikan calon Bupati (Wakil Bupati)/Walikota (Wakil Walikota) oleh gubernur terdiri dari 5 poin.

berikut poin-poinnya.

1. Pejabat yang melantik hadir secara jarak jauh/virtual dan tetap berada di ibukota Provinsi.

2. Kelengkapan acara pelantikan diantaranya pembawa acara, pembaca keputusan, pembaca do’a dan atau petugas protokol lainnya berada bersama dengan pejabat yang melantik.

3. Calon Bupati (Wakil Bupati) dan calon Walikota (Wakil Walikota) yang akan dilantik hadir secara jarak jauh (virtual) di ibu kota kabupaten/kota masing-masing dan telah menggunakan pakaian dan atribut yang lengkap (PDUB) dengan didampingi Rohaniwan sesuai agama dan/atau kepercayaan dari para calon yang akan dilantik.

4. Berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan dan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh Bupati (Wakil Walikota/Walikota (Wakil Walikota) terpilih setelah pelaksanaan pelantikan, agar dikirimkan ke Pemerintah Provinsi untuk ditandatangani oleh pejabat yang dilantik.

BACA JUGA:  Gubenur Buka Diklatda IV BPD HIPMI Sulawesi Tengah Tahun 2022

5. Jumlah kehadiran para pihak secara fisik pada tempat/venue pelantikan di Kabupaten/Kota adalah paling banyak sejumlah 25 orang diantaranya Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang dilantik; keluarga inti (suami/istri dan anak). Kelengkapan acara dan Forkopimda Kabupaten/Kota dengan memperhatikan psytical distance dan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya, Kabag Protokol didampingi Kabag HPD Biro Humas dan Protokol dan pejabat terkait lainnya kepada para Kabag Humas di masing-masing kabupaten/kota secara virtual menjelaskan tentang susunan acara pelaksanaan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

1. Mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
2. Pembacaan Keputusan Menteri untuk pelantikan Bupati (Wakil Bupati)/Walikota (Wakil Walikota).
3. Pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu oleh pejabat yang melantik.
4. Penandatanganan berita acara pengucapan sumpah janji dan pakta integritas.
5. Kata-kata pelantikan oleh pejabat yang melantik.
6. Sambutan gubernur.
7. Pembacaan doa
8. Penutup.

Usai, rapat koordinasi rencana pelantikan calon Bupati (Wakil Bupati)/Walikota (Wakil Walikota) antara Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng bersama para Kabag Humas Kabupaten/Kota dan pejabat terkait lainnya.

Selanjutnya hasil keputusan rapat disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si dan mendapatkan ketegasan bahwa pelaksanaan pelantikan akan mengacu pada edaran Mendagri dengan penerapan protokol kesehatan.

Lebih lanjut, Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan pelaksanaan pelantikan calon Bupati (Wakil Bupati)/Walikota (Wakil Walikota) akan berlangsung secara virtual yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Jum’at. 26 Februari 2021 usai pelaksanaan sholat Jum’at.(fn)

Sumber :(Biro Humas dan Protokol).