Obormotindok.co.id, Luwuk – Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2019 baru akan dibahas pada 28/12/2018. Berdasarkan ketentuan Permendagri nomor 38 Tahun 2018 RAPBD dibahas selama 60 hari.
Penandatanganan KUA PPAS juga sebelumnya, sudah disahkan dan telah ditandatangani Ketua DPRD Banggai pada 14/12/2018. Sementara Pemda Banggai dalam hal ini Bupati belum mau bertanda tangan.
“Pasca dimediasi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah barulah Pemda Banggai, Bupati bertanda tangan dokumen KUA PPAS tahun 2019,” ujar Bali Mang Ketua DPRD Banggai, Jumat (28/12/2018) dikantornya.
Setelah dokumen ditanda tangani Bupati Banggai bersama ketua DPRD Banggai, berlanjut pada pembahasan RAPBD Tahun 2019.
[artikel number=3 tag=”berita,banggai, luwuk,sulteng” ]
“Pembahasan RAPBD menjadi APBD tahun 2019 itu selama 60 hari, terhitung tanggal 28/12/2018 sampai 60 hari kedepan,” tuturnya.
“Ingat hari ini bukan Paripurna APBD 2019, tetapi baru pembahasan RAPBD 2019 menjadi APBD. Sementara KUA PPAS tinggal di tanda tangani Bupati Banggai,” sambungnya. (**)