Obormotindok.co.id, Luwuk – Pembahasan RAPBD Banggai tahun anggaran 2019 menjadi APBD secara resmi dibahas pada, Senin (31/12/2018) di ruang rapat DPRD Banggai.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Banggai, Samsulbahri Mang secara resmi melanjutkan pembahasan APBD Banggai tahun anggaran 2019 pada 3 Januari 2019.
“Rapat pembahasan APBD Banggai tahun anggaran 2019 diskorsing hingga 3 Januari 2019,” Ujar Bali sapaan akrab Samsulbahri Mang, pada Rapat Senin (31/12/2018).
Penundaan ini terhitung menyeberang tahun alias tertunda. Hal ini disebabkan karena Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai terlambat memasukkan dokumen pembahasan anggaran tidak berdasarkan jadwal menurut aturan yang berlaku.
Keterlambatan ini akan berakibat pada pemberian sanksi. UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 312 ayat 2 menyatakan DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak hak keuangan selama 6 bulan.
Ayat 3 menyebutkan sanksi itu tidak berlaku bagi DPRD apabila keterlambatan APBD disebabkan oleh Kepala Daerah terlambat menyampaikan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang undangan.
Tak hanya itu, sanksi berupa penundaan dana alokasi umum juga bakal diberikan kepada daerah. Sementara dana alokasi umum adalah instrumen yang sangat penting bagi pembangunan. (**)