Obormotindok.co.id, LUWUK – Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Banggai 2019 dipastikan molor sampai bulan Februari 2019.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Banggai, Samsulbahri Mang didampingi anggota DPRD Kab. Banggai pada jumpa pers Jumat (30/11/2019) di ruang rapat Kantor DPRD Banggai.
“Penyebabnya adalah karena eksekutif terlambat memasukkan Dokumen KUA PPAS,” beber Samsulbahri Mang.
Lanjutnya, jadwal pembahasan di DPRD Banggai menurut peraturan menteri dalam negeri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019, harusnya dimasukan di minggu kedua Bulan Juli tahun berjalan. Tetapi, Pemerintah Daerah Kab. Banggai memasukkan dokumen KUA PPAS pada tanggal 16 November 2018.
“Per Juli 2018, DPRD Banggai telah mengingatkan melalui surat resmi ke Pemerintah Daerah Kab. Banggai agar dokumen KUA PPAS tahun 2019 segera dimasukan untuk dibahas, bahkan di bulan Agustus 2018 DPRD Banggai kembali mengingatkan melalui surat resmi,” tuturnya.
Lanjutnya lagi, karena dokumen KUA PPAS baru dimasukan pada tanggal 16 November 2018, maka untuk pembahasannya itu selama 30 hari kedepan sampai pada tanggal 16 Desember 2018. “Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 38 tahun 2018 tentang penyusunan APBD Tahun 2019,” jelasnya.
[artikel number=3 tag=”berita,banggai, luwuk” ]
Setelah pembahasan KUA PPAS, maka selanjutnya Pemerintah Daerah Kab. Banggai menyusun RAPBD untuk dibahas di Dewan selama 60 hari lamanya. Terhitung sejak pembahasan KUA PPAS selesai.
“Kalo dihitung hitung, tanggal 16 November 2018 dokumen KUA PPAS baru diterima oleh DPRD Banggai, maka selesai pembahasannya pada tanggal 16 Desember 2018. Selanjutnya pembahasan RAPBD selama 60 hari, maka terhitung sejak tanggal 16 Desember hingga 16 Februari 2018 RAPBD 2019 baru selesai dibahas,” jelasnya lagi. (Pr)