Pembalakan Liar Mulai Marak di Lokasi Situs Adat Batui

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID, Praktek pembalakan liar kembali menjadi kasus serius yang dapat mengancaman wilayah situs adat di Kecamatan Batui saat ini. Seperti baru ini warga masyarakat adat telah menemukan langsung praktek pembalakan liar yang dilakukan  oleh orang tidak di kenal di lokasi situs budaya Kusali (rumah adat-red) “LOWA” Kelurahan Tolando,Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, SULTENG.

Sejumlah potongan kayu LOG ditemukan warga masyarakat adat pada hari minggu (8/9/2019) ketika menggelar pemetaan wilayah adat. Tak pelak saja, temuan ini memancing amarah sejumlah masyarakat adat dan berhujung pada penyitaan kendaraan roda dua milik operator penebang kayu saat itu.

Sampai dengan berita ini dirilis masyarakat adat “LOWA” masih mengusut tentang siapa dalang dibalik praktek illegal pembalakan liar tersebut.

Ditemui awak media disela-sela waktu senggangnya, Yanto salah seorang tumbak (penyangga,red-) masyarakat adat “LOA” asal kelurahan sisipan, mengecam keras aksi pembalakan liar yang akhir-akhir ini marak menyentuh disejumlah titik yang notabene masih berada dalam wilayah adat batui (kumbung).

Reaksi yang sama juga muncul dari sejumlah tokoh masyarakat adat “LOA”. Mereka beramai ramai menumpahkan kekesalan dan meminta media untuk mengekspos kejadian ini kedalam berita agar menjadi perhatian aparat Kepolisian dan Pemerintah Kecamatan Batui.

Terancamnya sejumlah titik dengan praktek illegal log diwilayah situs adat, menjadi lampu kuning bagi semua masyarakat adat agar selalu ekstra waspada untuk memberi perhatian lebih terhadap semua situs budaya diwilayah Kecamatan Batui.

Melihat kisruh diwilayah adat yang kian mengancam sejumlah situs budaya maka sikap tegas pemerintah dalam mengawal setiap kebijakan sangat diperlukan terutama soal kepastian hukum wilayah adat.

Yanto mengatakan, langkah Pemda Banggai sejauh ini dinilai sebagai langkah tepat, lewat Program Kerja (proker) pemetaan wilayah adat. Temasuk pada masing-masing situs yang ada di Kecamatan Batui diharapkan Pemda mampu melahirkan sebuah status kepastian hukum demi menjaga keamanan wilayah situs adat Batui sebagai cagar budaya di Indonesia.

BACA JUGA:  Menolak Pengesahan UU Omnibus Law, DPRD Banggai di Demo

Selain itu, aparat keamanan dalam hal ini Kepolisian setempat sebagai badan hukum yang berkompeten dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana, hal ini diharapkan mampu berperan aktif menggandeng masyarakat adat sebagai garda terdepan untuk mengawal kelangsungan serta keamanan situs adat sebagai aset yang dilindungi oleh negara.

Hal ini tentunya dengan upaya-upaya pengawasan lebih di tingkatkan untuk menutup rapat cela yang memungkinkan terjadinya pelanggaran pidana pada semua situs adat yang ada di Kecamatan Batui.

Masyarakat adat mengapresiasi pihak Pemda Banggai yang berinisiatif untuk memberi payung hukum yang jelas atas semua situs adat lewat terobosan pemetaan wilayah adat. Semoga lahirnya kepastian hukum pada situs adat di Kecamatan Batui dapat mejadi titik terang dari kisruh yang terjadi seputar persoalan batas wilayah adat, termasuk pembalakan liar yang saat ini mulai marak terjadi. (unjok)