OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP–  Pembuatan Surat Keterangan (Suket) bebas influensa merupakan salah satu syarat ketika hendak keluar daerah misalnya, pergi melanjutkan perkuliahan, mengunjungi keluarga dan lain sebagainya.

Namun, ketika hendak mengurus persyaratan itu, tak sedikit masyarakat yang mengeluh karena merasa dipersulit oleh pihak tertentu.

Hal tersebut memantik perhatian Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Irwanto Bua, Jum’at (19/6). Iwan Bua sapaan akrabnya menyarankan agar pembuatan Suket itu dipermudah.

“Iya, edaran itu saya nilai sedikit memberatkan masyarakat miskin,” nilai Sekretaris partai Golkar Bangkep itu.

“Syarat pengurusan itu harus dilonggarkan, tidak perlu ada embel-embel syarat internal dari Kades atau Camat dan suket dari dokter bagi yang ingin menjenguk orang sakit,” saran Iwan Bua.

“Panjangnya birokrasi administrasi seperti ini menurut para praktisi hukum sangat rentan membuka ruang pungli,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bangkep, Abdul Jalil Tangkudung menjelaskan, Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda) Bangkep melalui Dinas Kesehatan (Dinkes).

SE itu, kata Jalil, merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur dan SE gugus tugas nasional nomor 7 tahun 2020 tentang pembatasan perjalanan orang.

“Artinya kalau tidak penting tidak usah keluar, jika harus keluar maka ada persyaratan yang diterapkan seperti keterangan non reaktif rapid test,” tulis Jalil di grup WhatsApp.

“Bagi yang tidak mampu Pemda dalam hal ini gugus tugas menggratiskannya,” tambahnya. (wardan)

Phian